Kurang Persyaratan, Laporan Firmansyah Ditunggu Hingga 20 Agustus
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, saat diwawancara awak media, Kamis (16/7/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung akan menunggu laporan dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Firmansyah-Bustomi hingga 20 Juli mendatang. Hal tersebut dikarenakan berkas laporan yang dilayangkan oleh pasangan tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan Formil dan Materil.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, pada hari ini Kamis (16/07/2020), pihaknya telah menerima lapran dari pasangan Calon Firmansyah dan Bustami Rosadi terkait Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dianggap tidak melakuka Verfikasi Faktual terhadap pendukung pasangan tersebut.
"Terkait langkah selanjutnya, kita akan lihat terlebih data-datanya, apakah pendukung tersebut memenuhi syarat atau tidak, apakah ini bisa ditindak-lanjuti atau tidak, dengan melihat data-data yang ada, kita akan mengklarifikasi langsung terhadap yang terlapor," ujarnya, Kamis (16/7/2020).
Terkait batas tim verifikator mendatangi kediaman pendukung, sebenarnya saat verifikator tidak bisa menemui pendukung, kemudian didatangi lagi. "Apabila belum juga ditemui, maka menghubungi LO untuk mengumpulkan pendukung atau video call," terangnya.
Sementara anggota Bawaslu kota bandar Lampung divisi penanganan pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto menerangkan, berdasarkan informasi dari staf penanganan pelanggaran, syarat formil atau materil yang disampaikan oleh pasangan calon belum dapat dipenuhi. Maka pihaknya menyarankan untuk dilengkapkan dulu, agar laporan tersebut utuh agar bisa diplenokan dan diregistrasi.
Selain itu memang dalam tahapan laporan, pelapor harus memenuhi syarat formil seperti identitas pelapor dan identitas yang dilaporakn, waktu pelaporan dan keseuaian pelapor tandangan terlapor dengan kartu identitas pelapor. Syarat materil, uraian peristiwa, TKP, Saksi-saki serta bukti.
"Ini kita anggap konsultasi terlebih dahulu, untuk kemudian dilengkapi kekurangannya terus kita lakukan pleno. Tetapi belum bisa menyimpulkan masuk pelaggaran apa, baik administrasi maupun pidana," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
UTI LEAD Center Berdayakan Siswa SMA/SMK di Lampung Melalui Pelatihan Affiliate Marketing Dukung SDG’s
Minggu, 15 Februari 2026 -
Polresta Bandar Lampung Bentuk Jiwa Kepimpinan Generasi Muda Lewat Lokabhara Pramuka
Minggu, 15 Februari 2026 -
Komisi II DPRD Lampung Dukung Revitalisasi Tambak Dipasena, Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Minggu, 15 Februari 2026 -
Pabrik Tapioka PT SPM 2 Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 1 Miliar
Minggu, 15 Februari 2026









