Firmansyah Nilai Verifikasi Faktual yang Dilakukan KPU Tidak Akuntabel

Bakal Calon Walikota Bandar Lampung jalur perseorangan Firmansyah saat ditemui di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Kamis (16/07/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bakal calon perseorangan Walikota Bandar Lampung Firmansyah, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung guna menyampaikan keberatan atas hasil verifikasi faktual (Verfak) yang dilakukan oleh anggota Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS), pada Kamis (16/07/2020).
Baca Juga: Terkait Dukungan Banyak TMS, Firmansyah Sambangi Kantor Bawaslu Bandar Lampung
Kepada awak media, Firmansyah mengatakan, verfak yang dilakukan oleh PPS tidak akuntabel. Menurutnya, bila berbicara pemilu yang transparan dan yang bisa dipertanggungjawabkan, tentu segala sesuatunya harus terdokumentasi dengan baik.
"Karena pleno di PPS kami tidak diberikan informasi, pada saat di kecamatan, kami meminta berita acara dan BA5 atau bukti pelaksanaan Verfak juga tidak diberikan. Karena pada saat mendatangi pendukung secara door to door. Kemudian ditanyakan mendukung atau tidak, apabila tidak maka menandatangani BA5 dan saat itu harus didokumentasikan," ungkapnya saat ditemui usai menyampaikan laporan, Kamis (13/07/2020).
Firmansyah juga menjelaskan, saat tim verifikator tidak bisa bertemu dengan pendukung, dalam aturan KPU harus mendatangi sebanyak tiga kali dan dibuatkan berita acara.
"Nah kita minta berita acaranya, karena kalau yang bersangkutan (Pendukung) tidak ada, pasti ada orang lain di rumah, maka harus ada berita acaranya. Sehingga kerja PPS Akuntable bisa dipertanggungjawabkan. Itulah yang kami persoalkan, karena saat kami minta, tidak bisa diberikan atau ditunjukan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Firmansya, Laporan dari pendukung juga banyak yang mengaku tidak didatangi. Seperti keluarga pak Bustami dan staff di Darmajaya yang hampir 50 persen juga tidak didatangi. Dan hasilnya TMS.
Memang betul, KPU apabila pendukung tidak bisa ditemui, maka bisa menghubungi LO untuk mengumpulkan pendukung. Tetapi menurutnya ada tahapan yang terlewat, seharusnya KPU jangan juga membebankan kewajiban PPS di bebankan kepada LO, harusnya PPS yang mendatangi bukan LO yang datangi.
"Inilah yang menurut saya ada kesalahan administrasi, yang merugikan calon independen, sehingga terbukti bahwa ada puluhan ribu pendukung yang tidak bisa dijumpai. Nah kami ingin ada dokumentasi yang menyatakan bahwa betul mereka (PPS) sudah gagal menjumpai pendukung, jangan hanya katanya saja," jelasnya.
Selanjutnya, dirinya mengaku masi menunggu Bawaslu melaksanakan tugas. Ia juga mengaku akan menyampaikan hal tersebut pada saat pleno di KPU kota.
"Harapannya, dengan melakukan tindakan ini, KPU bisa memperbaiki sistemnya, karena saya yakin undang-undang dibuat tidak untuk merugikan siapapun. Tapi pelaksanaan di lapangan saat kontrol kita kurang ada pihak yang dirugikan. Kalau seandainya secara dokumentasi itu sudah lengkap kami tidak akan keberatan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Cegah Banjir, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Lewat Pelestarian Hutan
Kamis, 11 September 2025 -
8.536 Mahasiswa Baru Unila 2025 Resmi Registrasi, Kadin Lampung Ingatkan Pentingnya Pilih Jurusan Sesuai Tren Industri
Kamis, 11 September 2025 -
5.891 Honorer di Bandar Lampung Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Wajib Lengkapi Syarat Kesehatan
Kamis, 11 September 2025 -
Harga Singkong Anjlok, Gubernur Lampung Minta Petani Beralih Tanam Jagung dan Padi
Kamis, 11 September 2025