Dua Kali Dipanggil Tak Datang, Gakkumdu Datangi Rumah PPS Tanjung Raya
Anggota Bawaslu Bandar Lampung divisi penanganan pelanggaran Pemilu, Yahnu Wiguna Sanyoto, saat diwawancara, Kamis (16/7/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kota Bandar Lampung akan mendatangi salah seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga telah meloloskan dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Walikota Bandar Lampung tanpa melalui proses verifikasi faktual di lapangan.
Anggota Bawaslu Bandar Lampung divisi penanganan pelanggaran Pemilu, Yahnu Wiguna Sanyoto mengatakan, terkait PPS yang meloloskan Aparatur Sipil Negara (ASN), pihaknya telah memanggil yang bersangkutan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan tersebut.
Video : Hasil Panen Petani Kopi di Lampung Barat Diambil Paksa Rentenir, Dibantu Sama Polisi
Maka pihaknya bersama Gakkumdu akan turun langsung ke rumah yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. "Hari ini atau besok kita akan datangi rumahnya," ungkapnya, Kamis (16/7/2020).
Selain anggota PPS tersebut, Yahnu juga menjelaskan, beberapa saksi yang dipanggil juga tidak memenuhi undangan dan pihaknya juga telah mendatangi rumah saksi tersebut.
"Masih ada waktu dua hari ke depan, sebelum melakukan pembahasan tahap kedua bersama Gakumdu Bandar Lampung," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Bekuk Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, Ini Modusnya
Sabtu, 02 Mei 2026 -
PT KAI Ungkap Ada 1.089 Perlintasan Liar Kereta Api
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI Sudin di Pesawaran dan Bandar Lampung: Ingatkan Warga Jauhi Narkoba, Pinjol dan Judol
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Pelantikan dan Rakerwil DPW PAN Lampung, Zulhas Ajak Kader Wujudkan Swasembada Pangan
Sabtu, 02 Mei 2026








