Dua Kali Dipanggil Tak Datang, Gakkumdu Datangi Rumah PPS Tanjung Raya

Anggota Bawaslu Bandar Lampung divisi penanganan pelanggaran Pemilu, Yahnu Wiguna Sanyoto, saat diwawancara, Kamis (16/7/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kota Bandar Lampung akan mendatangi salah seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga telah meloloskan dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Walikota Bandar Lampung tanpa melalui proses verifikasi faktual di lapangan.
Anggota Bawaslu Bandar Lampung divisi penanganan pelanggaran Pemilu, Yahnu Wiguna Sanyoto mengatakan, terkait PPS yang meloloskan Aparatur Sipil Negara (ASN), pihaknya telah memanggil yang bersangkutan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan tersebut.
Video : Hasil Panen Petani Kopi di Lampung Barat Diambil Paksa Rentenir, Dibantu Sama Polisi
Maka pihaknya bersama Gakkumdu akan turun langsung ke rumah yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. "Hari ini atau besok kita akan datangi rumahnya," ungkapnya, Kamis (16/7/2020).
Selain anggota PPS tersebut, Yahnu juga menjelaskan, beberapa saksi yang dipanggil juga tidak memenuhi undangan dan pihaknya juga telah mendatangi rumah saksi tersebut.
"Masih ada waktu dua hari ke depan, sebelum melakukan pembahasan tahap kedua bersama Gakumdu Bandar Lampung," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bulan Terakhir Pemutihan Pajak, Bapenda Lampung: Masyarakat Minta Diperpanjang
Selasa, 01 Juli 2025 -
1.100 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Diwisuda, Abdul Aziz Raih Summa Cum Laude
Selasa, 01 Juli 2025 -
Realisasi APBD 2024 Capai 83 Persen, Pemkot Bandar Lampung Akui PAD Masih Jadi PR
Selasa, 01 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Aturan Penyerapan Jagung
Selasa, 01 Juli 2025