Disnakeswan Lampung Temukan Hewan Kurban yang Belum Cukup Umur
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Lampung saat memeriksa kondisi hewan kurban. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Lampung, menemukan tiga hewan kurban yang belum cukup umur dijual di lokasi penampungan yang berada di Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.
"Di Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan yang berbatasan dengan Bandar Lampung ditemukan 3 sapi yang masih belum cukup umur untuk di kurbankan menurut syariat Islam," kata Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Anwar Fuadi saat dimintai keterangan, Kamis (16/7/2020).
Baca Juga: Disnakeswan Lampung Himbau Penyembelih Hewan Kurban Perhatikan Protokol Kesehatan
Dalam memastikan apakah hewan kurban sudah cukup umur, lanjut Fuad, maka bisa dilihat dari tumbuhnya sepasang gigi tetap. Kalau sudah ganti gigi maka hewan tersebut sudah cukup umur untuk dikurbankan.
"Kategori cukup umur untuk sapi atau kerbau minimal berusia 2 tahun. Sedangkan untuk kambing atau domba minimal 1 tahun," tambahnya.
Selain memeriksa hewan yang belum cukup umur, pihaknya juga telah memeriksa kesehatan hewan kurban. Pemeriksaan status kesehatan secara umum. Seperti performance hewan ternak, pernapasan, dan juga suhu tubuh. "Alhamdulillah sejauh ini masih aman, belum ditemukan penyakit strategis atau berbahaya lainnya," timpalnya.
Selain itu, pihaknya mengaku telah memberikan peringatan kepada pedagang untuk tidak menjual dan juga kepada masyarakat untuk tidak membeli hewan kurban dibawah umur.
"Untuk mempermudah masyarakat, pada hewan juga sudah diberi tanda untuk yang sehat dan cukup umur untuk," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








