Disnakeswan Lampung Himbau Penyembelih Hewan Kurban Perhatikan Protokol Kesehatan
Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Lampung, Lili Mawarti. Foto: Ist (Trl)
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakewan) Provinsi Lampung mengimbau kepada seluruh panitia penyembelih hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Lampung, Lili Mawarti mengatakan, protokol kesehatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang telah dirancang dalam peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang pemotongan hewan kurban dan surat edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana nonalam Coronavirus Disease (Covid-19).
"Protokol kesehatan yang diterapkan seperti biasanya yakni jaga jarak fisik, menjaga kebersihan panitia, pemeriksaan kesehatan awal dan penerapan kebersihan alat-alat untuk pemotongan,” kata nya saat dimintai keterangan, Kamis (16/7/2020).
Selain itu, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di rumah potong hewan Ruminansia (RPH-R). Namun, jika ada hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan diluar RPH-R.
"Diatur jarak antara pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging, panitia juga dilarang untuk berhadapan saat bekerja," jelasnya.
Terkait pembagian hewan kurban, lanjut Lili, panitia disarankan untuk mengantarkan langsung ke para penerimanya. Hal tersebut bertujuan agar tidak menyebabkan kerumunan masyarakat disatu tempat.
"Panitia kurban setelah melakukan pemotongan harus segera membersihkan diri, mandi dan ganti pakaian sebelum kontak langsung dengan keluarga atau orang lain," tambahnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








