Disnakeswan Lampung Himbau Penyembelih Hewan Kurban Perhatikan Protokol Kesehatan

Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Lampung, Lili Mawarti. Foto: Ist (Trl)
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakewan) Provinsi Lampung mengimbau kepada seluruh panitia penyembelih hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Lampung, Lili Mawarti mengatakan, protokol kesehatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang telah dirancang dalam peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang pemotongan hewan kurban dan surat edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana nonalam Coronavirus Disease (Covid-19).
"Protokol kesehatan yang diterapkan seperti biasanya yakni jaga jarak fisik, menjaga kebersihan panitia, pemeriksaan kesehatan awal dan penerapan kebersihan alat-alat untuk pemotongan,” kata nya saat dimintai keterangan, Kamis (16/7/2020).
Selain itu, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di rumah potong hewan Ruminansia (RPH-R). Namun, jika ada hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan diluar RPH-R.
"Diatur jarak antara pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging, panitia juga dilarang untuk berhadapan saat bekerja," jelasnya.
Terkait pembagian hewan kurban, lanjut Lili, panitia disarankan untuk mengantarkan langsung ke para penerimanya. Hal tersebut bertujuan agar tidak menyebabkan kerumunan masyarakat disatu tempat.
"Panitia kurban setelah melakukan pemotongan harus segera membersihkan diri, mandi dan ganti pakaian sebelum kontak langsung dengan keluarga atau orang lain," tambahnya. (*)
Berita Lainnya
-
Cegah Banjir, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Lewat Pelestarian Hutan
Kamis, 11 September 2025 -
8.536 Mahasiswa Baru Unila 2025 Resmi Registrasi, Kadin Lampung Ingatkan Pentingnya Pilih Jurusan Sesuai Tren Industri
Kamis, 11 September 2025 -
5.891 Honorer di Bandar Lampung Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Wajib Lengkapi Syarat Kesehatan
Kamis, 11 September 2025 -
Harga Singkong Anjlok, Gubernur Lampung Minta Petani Beralih Tanam Jagung dan Padi
Kamis, 11 September 2025