• Minggu, 06 Juli 2025

Dalami Kasus Suap Zainudin Hasan, KPK Periksa Nanang Ermanto

Kamis, 16 Juli 2020 - 16.10 WIB
789

Markas Komando (Mako) Brimob, di Jalan KS Tubun, Rawalaut, Bandar Lampung. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih mendalami kelanjutan perkara mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, serta memanggil dan memeriksa sejumlah saksi-saksi. Dari informasi yang didapat Kupastuntas.co, pemeriksaan dilakukan di Markas Komando (Mako) Brimob, di Jalan KS Tubun, Rawalaut, Bandar Lampung, Kamis (16/7/2020).

Menurut informasi, 12 orang diperiksa KPK terkait penyidikan pengembangan perkara suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan.

Dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkannya. "Ya benar mas. KPK memanggil dan memeriksa Plt. Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto (Saat Zainudin menjadi tersangka)," kata Ali Fikri, Kamis (16/7/2020).

Selain Nanang, beberapa pihak dari unsur PNS di Dinas pada lingkungan Pemkab Lampung Selatan juga turut diperiksa. "Ya, ada juga dari unsur PNS," ujarnya tanpa membeberkan nama-nama saksi.

Pantauan di Mako Brimob, awak media tidak diperkenankan masuk ke dalam. "Ada apa? Nggak bisa. Nggak tau (saat ditanya apakah ada pemeriksaan KPK di Mako Brimob)," ujar salah satu anggota Brimob yang berjaga.

Dalam perkara lanjutan kasus Zainudin Hasan, KPK dikabarkan sudah menetapkan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi.

Sebelumnya Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan yang sebelumnya KPK telah pula menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap di antaranya Zainudin Hasan dan lain-lain.

Dikatakan Ali Fikri, tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lampung Selatan, antara lain kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor Dinas PUPR.

"Barang yang sudah diamankan antara lain dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin dari Dewas (dewan pengawas) KPK," jelasnya.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," lanjutnya.

Ali Fikri pun meminta kepada awak media untuk bersabar menunggu perkembangan berikutnya. "Nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat dan rekan-rekan media," tandasnya. (*)