• Sabtu, 26 April 2025

Begini Penjelasan Polda Lampung Terkait Polemik Akses Jalan Pantai Sari Ringgung

Kamis, 16 Juli 2020 - 15.57 WIB
903

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung masih mendalami terkait penutupan akses jalan menuju tempat rekreasi Pantai Sari Ringgung, Kabupaten Pesawaran.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Muslimin, mengaku, saat ini perkara tersebut masih dalam penyelidikan dengan memeriksa berbagai saksi. "Perkara yang dilaporkan ke kita kan terkait pengrusakan (tembok) secara bersama-sama. Ini masih kita lidik," kata Muslimin, Kamis (16/7/2020).

Disinggung apakah sudah menjerumus kepada penetapan tersangka, Muslimin menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Prosesnya masih panjang, kasus perusakannya kan baru dilaporkan ke kita. Jadi ada tahapannya. Kita kumpulkan data, bukti dan keterangan saksi-saksi. Jadi masih jauh untuk penetapan tersangkanya. Tunggu saja," jelasnya.

Sebelumnya, warga dengan pemilik lahan (Anton) di lokasi yang tertutup saling membuat laporan di polisi. Warga melaporkan Anton ke Polres Pesawaran. Sedangkan Anton melaporkan warga yang merusak tembok ke Polda Lampung pada Rabu (15/7/2020). Laporan tersebut tertuang dalam LP NO. STTLP/B-980/VII/LPG/SPKT tanggal 15 Juli 2020 tentang Pasal 170 KUHP yakni pengrusakan barang secara bersama-sama.

Prabu Bungaran, selaku kuasa hukum Anton menjelaskan, warga yang saat itu berdemo hingga melakukan perusakan pagar, lampu tenaga surya, dan kamera CCTB, pada 5 Juli 2020 lalu. "Awalnya kita sudah coba baik-baik ketemu, di atas tanah sertifikat 34-35 ada sertifikat lain, yang bentuknya 1,5 m x panjang 750 m, kita coba baik-bai tapi pemilik sertifikat lainnya nggak mau," kata Prabu.

Menurut Prabu, lokasi yang mereka tutup, merupakan tanah milik kliennya berdasarkan sertifikat tanah No.34 dan 35, tahun 1981.

Terkait kliennya juga dilaporkan ke Polres Pesawaran, Prabu belum mengetahuinya. "Kita belum liat laporannya seperti apa, jadi belum bisa menduga," tandasnya.

Sementara itu, Nurul Hidayah selaku kuasa hukum warga yang dilaporkan Anton mengaku, sudah mendampingi warga yang diperiksa Polda Lampung.

Dijelaskan Nurul, pelapor seharusnya tidak mempunyai dasar hukum terkait akses lahan tersebut. Pertama, pihaknya memiliki bukti surat pernyataan dari Kepala Kampung sekitar selama dua periode, bahwa bagian kanan jalan tersebut sudah dilalui oleh warga lebih dari 20 tahun silam.

Kemudian, di bagian kiri masuk atau keluar pintu gerbang Pantai Sari Ringgung, menurut Nurul, pembangunannya dan pengaspalan jalan, dilaksanakan Dinas PU Pesawaran, tahun anggaran 2015.

"Saya berjuang maksimal, bagaimana caranya klien saya, yang selama ini berdagang di Sari Ringgung, bisa kembali berdagang, apalagi akses jalan itu dipakai warga, bahkan akses warga dari Pulau Tegal, namun sekarang diblokir," sebutnya.

Karena ada penutupan tersebut, menurut Nurul, sekitar 350 orang yang menggantungkan hidupnya dari berdagang, penyewaan kano, perahu dan lainnya, tidak bisa mengais rezeki sejak 5 bulan yang lalu. "Saya dapat info ada sengketa tanah A, dan S, saya minta Polda Lampung profesional tanah ini dalam sengketa, belum bisa dikatakan milik siapa, karenanya saya minta agar dibuka,untuk akses warga," paparnya.

Nurul pun melaporkan pihak Anton ke Polres Pesawaran, dengan dugaan penutupan atau pemblokiran jalan umum, atas dugaan pelanggaran pasal 192 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 63 Undang-Undang No 38 tahun 2008 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan. (*)