Wali Murid Keberatan Biaya SPP, Adukan ke Call Center Disdikbud
Kepala Disdikbud Lampung, Drs. Sulpakar, MM dan Direktur Utama , Donald Harris Sihotang SE, MM saat bincang santai dalam program Kupas Podcast di Studio Podcast Kupas Tuntas, Rabu (15/07/2020). Foto: Luky/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung membuka layanan pengaduan bagi wali murid di semua sekolah di Provinsi Lampung.
Kepala Disdikbud Lampung, Drs. Sulpakar, MM mengatakan, nomor pengaduan ini selama masa pandemi banyak yang mengadu, umumnya wali murid mengadu tentang keberatan atau tidak mampu membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di tengah pandemi Covid – 19 saat ini.
“Kami sudah banyak menerima pengaduan soal pembayaran SPP, setelah pengaduan ini, tim verifikasi pun turun ke lapangan untuk melakukan survei,apakah memang tidak mampu ,”ujar Sulpakar dalam program Kupas Podcast di Studio Podcast Kupas Tuntas, Rabu (15/07/2020).
Terkait dengan keringanan atau digratiskan nya SPP hal tersebut tidak semua siswa diberikan selama masa pandemi ini.
“Hanya murid yang menerima program BOSDA lah yang diberikan, sedangkan untuk warga yang mampu wajib melakukan pembayaran SPP. Karena Pemerintah Pusat hanya menggratiskan siswa SD dan SMP saja,”ujarnya.
Untuk pengaduan bisa dilakukan dengan menghubungi nomor 0811 7245 453 yang akan langsung diteruskan kepada masing-masing sekolah.
"Kita memang sudah lama punya layanan pengaduan, jika masyarakat ada keluhan bisa langsung menghubungi nomor tersebut,”ujarnya.
Selain itu, Disdikbud juga mempunyai cabang dinas di beberapa kabupaten, sehingga wali murid yang keberatan dengan biaya SPP dan Komite bisa mendatangi kantor tersebut.
“Namun tentunya ada verifikasi kembali, tim mengunjungi rumah wali murid tersebut, apakah memang tidak mampu,”tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








