Semua Guru yang Mengajar Wajib Lakukan Rapid Test
Kepala Disdikbud Lampung, Drs. Sulpakar, MM dan Direktur Utama , Donald Harris Sihotang SE, MM saat bincang santai dalam program Kupas Podcast di Studio Podcast Kupas Tuntas, Rabu (15/07/2020). Foto: Luky/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Untuk memastikan membuka sekolah atau kegiatan belajar di kelas bebas dari virus corona, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengajukan rapid test bagi guru yang mengajar.
Upaya tersebut sudah dilakukan di Kabupaten Mesuji dan hal ini memastikan agar tenaga pengajar dalam kondisi sehat.
Baca Juga: Kadisdikbud Lampung: Baru Mesuji yang Sudah Selenggarakan Pembelajaran Tatap Muka
“Karena hal ini menyangkut kepercayaan wali murid kepada sekolah, sehingga dipastikan guru pun harus sehat dan bebas dari virus corona. Dan Alhamdulilah guru di Mesuji sudah semua dilakukan rapid test, ”kata Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Drs. Sulpakar, MM saat bincang santai dalam program Kupas Podcast di Studio Podcast Kupas Tuntas, Rabu (15/07/2020).
Baca Juga: Kadisdikbud Sulpakar: SD di Zona Hijau Tatap Muka Bulan September
Sama seperti ruangan belajar di sekolah, di ruang guru pun harus diatur jaraknya. Yakni berjarak 1,5 meter dari meja ke meja guru di ruang kantor. “Meja di ruangan guru pun harus berjarak. Serta dilengkapi tempat cuci tangan, dan hand sanitizer,”katanya.
Sulpakar mengatakan, memang dari ketentuan Kemendikbud bahwa guru yang mengajar di Sekolah dengan syarat umurnya minimal 45 tahun.
Baca Juga: Disdikbud Lampung Wajibkan Satu Ruang Kelas Hanya Diisi 16 Siswa Dengan Proses Belajar 3,5 Jam
Namun, hal ini sulit untuk diterapkan di provinsi Lampung, karena kebanyakan guru memasuki masa pensiun. “Sehingga peraturan tersebut kami longgarkan, yang penting guru dalam keadaan sehat dan tidak hamil,”tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








