Pemasangan Tiang Listrik PLN di Pesisir Barat Terkendala Izin
Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dengan PLN UID Lampung, Rabu (15/7/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Senior Manajer Pelayanan Pelanggan PLN UID Lampung, Bagus H Abrianto mengungkapkan, belum terbitnya izin melintas di jalur patroli Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pesisir Barat, menjadi kendala tersendiri bagi PT PLN Persero untuk menyalurkan listrik di beberapa wilayah terisolir yang ada di Kabupaten Lampung Barat.
"Masalah perizinan melewati kawasan hutan seperti hutan lindung itu tidak mudah bagi kita. Selain itu dalam proses mendapatkan izin juga sangat sulit," kata Bagus, saat rapat dengar pendapat dengan komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Rabu (15/7/2020).
Menurut Bagus, apabila pemasangan tiang listrik melewati kehutanan maka harus izin ke Kementerian dan juga harus izin dengan perkebunan. "Itu kendala yang tim kita alami selama ini," tambahnya.
Sementara itu anggota Komisi IV, Nurul Ikhwan mengatakan, ada beberapa kabupaten yang memerlukan dukungan listrik sebagai upaya meningkatkan perekonomian, terutama bagi daerah yang sedang berkembang.
"Ada beberapa kabupaten yang menetapkan kawasan industri dan pariwisata yang memerlukan dukungan listrik, maka ini harus terus diupayakan agar cepat tersalur," katanya.
Adanya listrik hingga desa sangat membantu dalam mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di desa. "Dengan adanya listrik, banyak kegiatan usaha yang bisa diciptakan, sehingga tenaga kerja muda yang menganggur bisa bekerja," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








