Menkes Ganti Istilah ODP, PDP dan OTG, Kadiskes Balam: Kita Terapkan Beberapa Hari Kedepan
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penggantian Istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) dihapus oleh Kementerian Kesehatan. Dan digantikan dengan istilah baru seperti kasus suspek, kasus probable hingga kasus konfirmasi tanpa gejala (OTG).
Pergantian istilah tersebut terdapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan tersebut dalam beberapa hari kedepan.
"Kali ini kita memakai pedoman Covid-19 yang baru. Jadi dalam beberapa hari kedepan istilah konfirmasi ODP, PDP dan OTG tidak lagi digunakan karena semuanya sudah diganti namanya," kata Edwin, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2020).
Namun lanjutnya, sampai hari ini nama tersebut masih dipakai. Akan tetapi ketika semua orang sudah paham semua tentang istilah itu baru pihaknya gunakan.
"Ketika sudah paham teman-teman semua baru kita tidak lagi menggunakan istilah ODP, PDP dan OTG. Tetapi kalau konfirmasi positif masih tetap dipakai," terangnya.
Dia menambahkan, didalam covid-19 sendiri tidak ada yang berubah. Hanya saja itu pihaknya mengganti nama, agar tidak disalah artikan.
"Seperti nama new normal berubah menjadi adaptasi kebiasaan baru. Jadi tidak boleh lagi ada kata new normal. Karena persepsi orang dikira new normal itu kembali ke normal," paparnya.
Dan pasien sembuh juga disarankan tidak lagi memakai PCR atau pemeriksaan laboratorium. "Misalnya ada kasus konfirmasi tanpa gejala, dia cukup di isolasi mandiri selama 10 hari," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Benny Karya Limantara: KUHAP Baru Momentum Reformasi atau Sekadar Wajah Baru dari Sistem Lama
Jumat, 21 November 2025 -
Efektivitas KUHAP Tergantung Komitmen Aparat Penegak Hukum
Jumat, 21 November 2025 -
Pelaku Pengecoran Solar di Lampung Beli Barcode Ilegal dari Medsos
Kamis, 20 November 2025 -
Tak Ikuti Pergub Lampung, Tiga Pabrik Singkong Diberi Teguran Tertulis
Kamis, 20 November 2025









