Dua Buronan Curas Mesuji Dibekuk di Jakarta
Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan. Foto: Situmorang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Jajaran Gabungan Tekab 308 Reskrim Polsek Simpang Pematang dan Reskrim Polres Mesuji membekuk dua buronan pelaku pencurian dan kekerasan (Curas), di daerah Kramat Jati dan Kemayoran Jakarta.
Kapolsek Simpang Pematang, AKP. Agung Ferdika menjelaskan, kedua pelaku bernama Andri Saputra (21) warga Desa Fajar Asri, Kecamatan Pancajaya dan Oktavian Fajar Saputra (21) warga Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang.
"Kedua tersangka ditangkap kemarin malam, Selasa (14/7/2020). Pelaku melakukan Curas di Desa Adi Luhur dengan hasil kejahatanya berupa 2 unit handphone jenis VIVO Y71 dan Samsung Prime J2," ujar Kapolsek, Rabu (15/7/2020).
Ketika Tim Reskrim melakukan interogasi dan melakukan pendalaman, jajarannya mengamankan barang bukti alat yang dipergunakan pelaku saat menjalankan aksinya saat itu. "Telah kami amankan barang bukti diantaranya 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam, 3 butir amunisi SS1 dan 1 unit kendaraan sepeda motor," bebernya. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Mesuji Gelar KRYD Pengamanan Arus Balik Lebaran, Siapkan 2 Pos dan 81 Personel
Kamis, 26 Maret 2026 -
Pencuri Motor 3 Kali Beraksi di Bulan Maret Dibekuk Polisi di Mesuji Timur
Rabu, 18 Maret 2026 -
Gerakan Pangan Murah di Simpang Pematang Mesuji, Warga Serbu Bahan Pokok Harga Terjangkau
Jumat, 13 Maret 2026 -
Kabur ke Jawa Tengah, Pelaku Penipuan Rp 38 Juta di Tulang Bawang Akhirnya Dibekuk Polisi
Rabu, 11 Maret 2026








