Dua Buronan Curas Mesuji Dibekuk di Jakarta

Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan. Foto: Situmorang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Jajaran Gabungan Tekab 308 Reskrim Polsek Simpang Pematang dan Reskrim Polres Mesuji membekuk dua buronan pelaku pencurian dan kekerasan (Curas), di daerah Kramat Jati dan Kemayoran Jakarta.
Kapolsek Simpang Pematang, AKP. Agung Ferdika menjelaskan, kedua pelaku bernama Andri Saputra (21) warga Desa Fajar Asri, Kecamatan Pancajaya dan Oktavian Fajar Saputra (21) warga Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang.
"Kedua tersangka ditangkap kemarin malam, Selasa (14/7/2020). Pelaku melakukan Curas di Desa Adi Luhur dengan hasil kejahatanya berupa 2 unit handphone jenis VIVO Y71 dan Samsung Prime J2," ujar Kapolsek, Rabu (15/7/2020).
Ketika Tim Reskrim melakukan interogasi dan melakukan pendalaman, jajarannya mengamankan barang bukti alat yang dipergunakan pelaku saat menjalankan aksinya saat itu. "Telah kami amankan barang bukti diantaranya 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam, 3 butir amunisi SS1 dan 1 unit kendaraan sepeda motor," bebernya. (*)
Berita Lainnya
-
114.447 Warga Mesuji Belum Miliki Buku Nikah, Kejari Luncurkan Program Jabat Erat
Rabu, 10 September 2025 -
PT SIP Tegaskan Klaim Warga atas Lahan HGU Tidak Berdasarkan Hukum
Selasa, 09 September 2025 -
Budiman Jaya Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif Kabupaten Mesuji
Rabu, 03 September 2025 -
DPC Mesuji Dukung Sudin Kembali Pimpin DPD PDI-P Lampung 2025-2030
Minggu, 31 Agustus 2025