Dua Buronan Curas Mesuji Dibekuk di Jakarta
Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan. Foto: Situmorang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Jajaran Gabungan Tekab 308 Reskrim Polsek Simpang Pematang dan Reskrim Polres Mesuji membekuk dua buronan pelaku pencurian dan kekerasan (Curas), di daerah Kramat Jati dan Kemayoran Jakarta.
Kapolsek Simpang Pematang, AKP. Agung Ferdika menjelaskan, kedua pelaku bernama Andri Saputra (21) warga Desa Fajar Asri, Kecamatan Pancajaya dan Oktavian Fajar Saputra (21) warga Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang.
"Kedua tersangka ditangkap kemarin malam, Selasa (14/7/2020). Pelaku melakukan Curas di Desa Adi Luhur dengan hasil kejahatanya berupa 2 unit handphone jenis VIVO Y71 dan Samsung Prime J2," ujar Kapolsek, Rabu (15/7/2020).
Ketika Tim Reskrim melakukan interogasi dan melakukan pendalaman, jajarannya mengamankan barang bukti alat yang dipergunakan pelaku saat menjalankan aksinya saat itu. "Telah kami amankan barang bukti diantaranya 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam, 3 butir amunisi SS1 dan 1 unit kendaraan sepeda motor," bebernya. (*)
Berita Lainnya
-
Kecelakaan Maut di Mesuji, Beat Tabrak Pajero, Ibu dan Anak Tewas
Sabtu, 08 November 2025 -
2 Maling Motor Asal OKI Babak Belur Dihajar Massa di Mesuji Lampung
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Pemotor Tewas Usai Ditabrak Minibus di Mesuji, Pelaku Kabur
Senin, 27 Oktober 2025 -
Korupsi Dana Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono Ditahan Kejaksaan
Jumat, 24 Oktober 2025









