Dua Buronan Curas Mesuji Dibekuk di Jakarta
Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan. Foto: Situmorang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Jajaran Gabungan Tekab 308 Reskrim Polsek Simpang Pematang dan Reskrim Polres Mesuji membekuk dua buronan pelaku pencurian dan kekerasan (Curas), di daerah Kramat Jati dan Kemayoran Jakarta.
Kapolsek Simpang Pematang, AKP. Agung Ferdika menjelaskan, kedua pelaku bernama Andri Saputra (21) warga Desa Fajar Asri, Kecamatan Pancajaya dan Oktavian Fajar Saputra (21) warga Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang.
"Kedua tersangka ditangkap kemarin malam, Selasa (14/7/2020). Pelaku melakukan Curas di Desa Adi Luhur dengan hasil kejahatanya berupa 2 unit handphone jenis VIVO Y71 dan Samsung Prime J2," ujar Kapolsek, Rabu (15/7/2020).
Ketika Tim Reskrim melakukan interogasi dan melakukan pendalaman, jajarannya mengamankan barang bukti alat yang dipergunakan pelaku saat menjalankan aksinya saat itu. "Telah kami amankan barang bukti diantaranya 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam, 3 butir amunisi SS1 dan 1 unit kendaraan sepeda motor," bebernya. (*)
Berita Lainnya
-
Hujan dan Angin Kencang di Mesuji, Rumah Sakit Rusak dan 39 Rumah Terdampak
Sabtu, 10 Januari 2026 -
Bupati Mesuji Pimpin Pelantikan Pejabat Eselon II, Jajaran OPD Dirombak
Jumat, 09 Januari 2026 -
Sambut Nataru 2025 -2026, Polres Mesuji Dirikan 5 Pos Pengamanan dan Pelayanan
Sabtu, 20 Desember 2025 -
PSSI Mesuji Siapkan Roadmap Pembinaan Sepak Bola Usia Dini dari Sekolah hingga Desa
Rabu, 17 Desember 2025









