• Sabtu, 05 Juli 2025

Bawaslu Telusuri Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dukungan Calon Independen

Rabu, 15 Juli 2020 - 13.24 WIB
427

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Kordintaor Divisi Hukum Tamri (Kanan) saat ditemui di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Rabu (15/07/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menulusuri adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan di pemilihan walikota Bandar Lampung. 

Pasalnya dari hasil pleno rekapitulasi kecamatan ditemukan puluhan ribu dukungan calon independen (Caden) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dengan disertai surat pernyataan tidak mendukung atau BA-5

Padahal, pada saat pengumpulan berkas dukungan calon perseorangan atau Caden, selain mengumpulkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Caden juga mengumpulkan  surat pernyataan dukungan dari masyarakat tersebut. Namun setelah diverifikasi faktual, puluhan ribu warga mengaku tidak pernah memberikan KTP ataupun dukungan kepada  Caden tersebut.

Anggota Bawaslu provinsi Lampung Divisi Hukum, Tamri mengatakan, hal tersebut (Pemalsuan dokumen) ada potensi pidana pemilu berdasarkan Pasal 185 dan Pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dimana setiap orang yang dengan sengaja memalsukan dokumen dukungan diancam dengan hukuman pidana. 

"Kita sedang mendorong Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk mengkaji itu. Apakah memang itu bisa dimungkinkan untuk diterapkan. Tapi memang secara logika itu masuk, ada unsur pidananya," ungkapnya Rabu (15/07/2020).

Menurut Tamri, di dalam dokumen, warga menyatakan mendukung, tapi setelah diverifikasi faktual kemudian menyatakan tidak mendukung. Ada yang mengisi BA-5 dan juga tidak. Tetapi baik warga tersebut mengisi BA-5 atau tidak, itu tidak berpengaruh karena dokumennya sudah masuk. 

"Yang begitu nanti akan kita telusuri, ada unsur pidananya. Kita ada 2 sumber penanganan pelanggaran, pertama temuan dan kedua laporan. Sebenarnya tak harus menunggu laporan, bisa berdasarkan temuan kita, yaitu temuan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) atau Panwascam yang ikut mengawasi pada waktu verifikasi faktual itu," ujarnya.

Selain itu, Tamri menjelaskan, terkait Pencocokan tanda tangan dokumen antara BA-5 dengan dokumen dukungan guna mengetahui itu tanda tangan asli atau tidak, sebenarnya saat diverifikasi administrasi itu sudah dilakukan pencocokkan tanda tangan e-KTP dengan yang ada di dokumen itu. 

Setelah dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU maka dilakukan verifikasi faktual, itu juga ditanyakan apakah betul itu tanda tangan yang bersangkutan. Apa betul dia menyatakan dukungan, dia yang tanda tangan itu, atau memberikan e-KTP atau tidak. Itu kegunaan dilakukannya verifikasi faktual.

"Kalau dia menyatakan ‘Ya’ maka itu dinyatakan MS oleh KPU. Kalaupun ada yang tidak menyatakan dukungan tapi tidak mau tanda tangan BA-5 maka tetap dinyatakan MS oleh KPU. Tetapi menurut kita Bawaslu, itu TMS jadinya. Sehingga pada waktu pleno di kecamatan kita sudah instruksikan pada seluruh Panwascam untuk menolak atau menyanggah apa yang sudah di-MS-kan oleh KPU," ujarnya.

Saat ditanya, apakah Bawaslu akan melakukan pencocokan tanda yang dalam berkas dokumen pernyataan dukungan dengan berkas BA-5. Tamri menerangkan, Surat pernyataan dukungan itu dokumen KPU. Karena pada dasarnya baik KPU dan Bawaslu memiliki aturan sendiri-sendiri.

"Dokumen itu milik KPU, kita tidak tahu apakah itu aturan internal KPU menurut informasi yang dikecualikan atau tidak. Kita tidak berani menanggapi itulah karena itu internal KPU. Tapi menurut Bawaslu, surat pernyataan dukungan itu harus dibawa tim verifikator saat verifikasi faktual guna dilakukan pencocokan," tandasnya. 

Sementara, menurut Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu , Feri Triatmojo menerangkan, tujuan verifikasi faktual itu bukan melihat dukungan palsu atau tidak, tapi pihaknya melihat ada warga yang datanya mendukung tapi dinyatakan tidak dan dibuktikan dengan yang bersangkutan bersedia menandatangani BA-5 atau berita acara keberatan mendukung, serta karena faktor pendukung tidak bisa ditemui.

"Dokumen yang digunakan verifikator data B1-1 ‘rekap pendukung’ yang dikonfirmasi. Jadi kalau kaitannya dengan surat pernyataan mendukung itu diverifikasi administrasi. Seluruh pendukung yang difaktual itu sudah memenuhi administrasi.  Artinya pernyataannya ada, tanda tangannya ada, e-KTP nya ada. Ketiga unsur ini tidak boleh tidak ada, semuanya ada kemudian diverifikasi faktual," ungkapnya

Kalau kemudian, lanjut Feri, ada masyarakat yang tidak mendukung sementara tanda tangannya ada dalam surat pernyataan. 

"Ya prosesnya begitulah. Metode faktual itu prinsipnya dia ada berkas dukungan kemudian difaktual mendukung atau tidak, sebatas itu. Kalau masyarakat tidak mendukung kemudian bersedia menandatangani pernyataan tidak mendukung, itu sudah cukup," tandasnya. (*)

Editor :