Verifikasi Faktual Data Pendukung, Dua Pasangan Calon Tak Penuhi Syarat
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung telah selesai melakukan Verfikasi Faktual data dukungan calon perseorangan dan telah melakukan pleno rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan pada 13 Juli 2020 lalu.
Dari hasil rapat pleno tersebut, diketahui jumlah dukungan yang memenuhi syarat dari kedua pasangan calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi batas minimal syarat dukungan yakni berjumlah 47.684.
Komisioner KPU Bandar Lampung Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fery Triatmojo mengatakan, hingga saat ini KPU telah menyelesaikan Verifikasi Faktual dan untuk hasil rekapitulasi sudah diserahkan kepada KPU.
"Berdasarkan data hasil pleno di kecamatan, untuk bakal calon Firmansyah dan Bustami yang memenuhi syarat berjumlah 21.266 untuk yang tidak memenuhi syarat berjumlah 26 ribu. Sedangkan untuk pasangan calon Ike Edwin dan Zam Zanariah untuk dukungan yang memenuhi syarat 22.800, sedangkan yang tidak memenuhi syarat 20.000," ungkapnya, Selasa (14/7/2020).
Fery menerangkan, setelah ini akan dilangsungkan rapat pleno rekapitulasi dukungan di tingkat KPU kota. Dimana hasil rekapitulasi itu yang nanti akan diumumkan jumlah perbaikan yang harus disiapkan bakal calon. "Kalau dari data pleno di tingkat kecamatan keduanya tidak memenuhi, akan diperbaiki pada 25-27 Juli mendatang selama tiga hari," ungkapnya.
Dari banyak dukungan yang tidak memenuhi syarat, ditemukan ada warga yang mengatakan tidak mendukung dengan dibuktikan dengan menanda-tangani surat pernyataan dan tidak ditemui hingga akhir verifikasi. "3 tahapan verifikasi sudah dilakukan, mulai dari dor to dor, sampai pengumpulan, tapi tidak seluruh pendukung mampu dikumpulkan dan ditemui, maka ia disebutkan tidak memenuhi syarat," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Efisiensi Anggaran 2025, Semua Dinas di Bandar Lampung Akan Terkena Penyesuaian
Kamis, 06 Februari 2025 -
MK Hanya Sisakan 40 Gugatan Pilkada Lanjut Sidang Pembuktian
Kamis, 06 Februari 2025 -
Jelang Penertiban, Dua Warga Sabah Balau Tinggalkan Aset Pemprov Lampung Secara Sukarela
Kamis, 06 Februari 2025 -
Pansus Usulkan Peraturan Presiden Tata Niaga Singkong ke DPR RI
Kamis, 06 Februari 2025