Soal Pemangkasan Pejabat Eselon, Pemprov Lampung Tunggu Arahan Mendagri
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, saat memberikan keterangan, Selasa (14/7/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, sampai saat ini dirinya sedang menunggu arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal pemangkasan pejabat eselon III dan IV.
"Kita tunggu arahan Mendagri karena kelembagaan dari Pemerintah Daerah ini dinaungi oleh Kemendagri," kata Fahrizal, saat dimintai keterangan, Selasa (14/7/2020).
Ada beberapa kriteria pejabat eselon III dan IV yang akan dilakukan pemangkasan dan hanya berlaku untuk kelompok pejabat tertentu. "Kita tunggu intensnya karena kita harus koordinasi dengan Mendagri untuk bagaimana analisis untuk daerah," lanjutnya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Dalam surat itu tertulis, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria. Pertama, memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggungjawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang dan jasa.
Kedua, pemangkasan birokrasi juga dikecualikan bagi eselon yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan atau otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen atau kewenangan ke wilayah-an.
Ketiga, dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing Kementerian atau lembaga kepada Menteri PAN-RB, sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV dan V. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








