Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Lamtim Ditangkap Polisi
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - BA (45) Seorang warga Desa Tanjung Kencono, Kecamatan Waybungur penyalahgunaan narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur.
Kasat Narkoba Polres Lamtim AKP Dennis Arya Putra, mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan, mengatakan polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu 0,74 gram dan sebuah bong yang terbuat dari botol kaca.
"Barang bukti yang diamankan berupa dua pkastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal kristal putih diduga keras narkotika golongan l jenis sabu bruto 0.74 gram dan satu buah bong yang terbuat dari botol kaca," ucap Kasat pada Selasa (14/7/2020).
“Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Polres Lamtim guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Dennis (*)
Berita Lainnya
-
Nelayan Lansia Asal Lampung Timur Hilang di Laut, 4 Hari Pencarian Masih Nihil
Sabtu, 01 November 2025 -
HIPMI Lampung Timur Ungkap Dugaan Monopoli Proyek oleh Perusahaan Asal Luar Daerah
Sabtu, 01 November 2025 -
Polisi Sita Rp 60 Juta dari 3 Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim
Jumat, 31 Oktober 2025 -
Bupati Ela Siti Nuryamah Teken MoU dengan KemenP2MI, Komitmen Tingkatkan Layanan Migran
Kamis, 30 Oktober 2025









