Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Lamtim Ditangkap Polisi

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - BA (45) Seorang warga Desa Tanjung Kencono, Kecamatan Waybungur penyalahgunaan narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur.
Kasat Narkoba Polres Lamtim AKP Dennis Arya Putra, mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan, mengatakan polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu 0,74 gram dan sebuah bong yang terbuat dari botol kaca.
"Barang bukti yang diamankan berupa dua pkastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal kristal putih diduga keras narkotika golongan l jenis sabu bruto 0.74 gram dan satu buah bong yang terbuat dari botol kaca," ucap Kasat pada Selasa (14/7/2020).
“Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Polres Lamtim guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Dennis (*)
Berita Lainnya
-
Potret Kerukunan Saat Idul Adha di Lampung Timur, GMK Kristiani Ikut Jaga Jamaah
Jumat, 06 Juni 2025 -
Lansia di Labuhan Ratu Lamtim Meninggal Usai Terjatuh ke Sumur
Kamis, 05 Juni 2025 -
Dari Ladang ke Meja Makan: Strategi Lampung Timur Tingkatkan Nilai Tambah Jagung
Kamis, 05 Juni 2025 -
Sinergi TNI dan Pemda Lampung Timur Rampungkan TMMD ke-124 di Desa Itik Rendai
Rabu, 04 Juni 2025