• Jumat, 10 Januari 2025

Pasca Ditetapkan Tersangka, Rumah Mantan Kadis PUPR Lamsel di Bandar Lampung Terpantau Sepi

Selasa, 14 Juli 2020 - 16.03 WIB
669

Kediaman Hermansyah Hamidi, mantan Kepala Dinas PUPR, Kabupaten Lamsel yang berada di Jalan Cuk Nyak Dien nomor 122 Kota Bandar Lampung. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kediaman Hermansyah Hamidi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang berada di Jalan Cuk Nyak Dien nomor 122 Kota Bandar Lampung, Selasa (14/7/2020) siang, terpantau sepi.

Pantauan Kupastuntas.co di lokasi, hanya terlihat beberapa mobil mewah seperti Toyota Innova dan Toyota Fortuner. Saat hendak mengkonfirmasi ke rumah yang bercat berwarna putih dan terpampang plang azura collection itu, tidak ada satu orang pun yang bisa untuk dilakukan konfirmasi.

Sebelumnya, KPK RI melakukan penggeledahan di kantor Bupati Lamsel dan kantor Dinas PUPR Lampung Selatan pada Senin (13/7/2020).

Penggeledahan itu terkait lanjutan perkara korupsi proyek infrastruktur yang menjerat mantan Bupati Lamsel, Zainudin Hasan. Namun informasi yang berkembang, KPK telah menetapkan Hermansyah Hamidi, yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Lamsel sebagai tersangka.

Hal ini semakin diperkuat seperti yang tertuang dalam berkas perkara nomor  43/Pid.Sus-Tpk/2018/PN.Tjk, disebutkan bahwa Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021 (waktu itu) bersama-sama Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan sejak bulan April tahun 2016 sampai dengan tanggal 27 September 2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan sejak Desember 2017 sampai dengan Juli 2018, Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni selaku Kepala Subbag (Kasubbag) Keuangan Dinas PUPR sejak tahun 2015 sampai bulan Januari 2017 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu  menerima uang seluruhnya sejumlah Rp72.742.792.145.

Saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka tersebut, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, tidak banyak berkomentar. "Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," kata Ali Fikri, saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (14/7/2020).

Ditanya apakah S juga terlibat dalam babak baru perkara ini, Ali tidak juga berkomentar. "Nanti tentu akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya," tegasnya. (*)