Jelang Idul Adha, Harga Beberapa Bahan Pokok di Bandar Lampung Turun
Pedagang bahan pokok di salah satu pasar di Bandar Lampung. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua pekan menjelang Hari Raya Idul Adha 2020, harga bawang merah dan beberapa kebutuhan pokok di Kota Bandar Lampung, mengalami penurunan.
Harga bawang merah sebelumnya Rp60 ribu, saat ini turun menjadi Rp40 ribu per kg. Kemudian bawang putih yang semula Rp40 ribu kini di kisaran Rp15 ribu per kg.
Ririn, pedagang bahan pokok di pasar kangkung mengatakan, bawang putih sama bawang merah minggu-minggu ini turunnya. "Sementara yang mengalami kenaikan cabai," kata Ririn, saat dimintai keterangan, Selasa (14/7/2020).
Harga cabai merah sebelumnya Rp10 ribu kini Rp20 ribu per kg. Namun yang mengalami kenaikan yang drastis cabai rawit sampai Rp32 ribu per kg nya.
Yuli, pedagang bahan pokok di pasar cimeng mengungkapkan hal yang sama. "Selain cabai, tomat juga mengalami kenaikan. Entah kalau sudah lebaran mungkin harganya mulai turun lagi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas perdagangan Bandar Lampung, Adiansyah mengatakan, di pasar saat ini belum ada perubahan yang signifikan, karena memang Idul Adha orang tidak begitu antusias seperti Idul Fitri. Apa lagi saat pandemi Covid-19.
"Tetapi untuk bawang merah jika barangnya dari brebes itu memang mahal, sedangkan gula pasir sekarang sudah mulai agak turun, karena petani sudah mulai panen. Dan untuk komoditi lain masih dalam keadaan stabil," ungkapnya.
Untuk harga telur mulai naik dipasaran, pihaknya akan ke agen-agen yang ada di pasar untuk meminta supaya harganya tidak terlalu tinggi. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








