Terkait Larangan ‘Like’ Postingan Bakal Calon, Walikota Bandar Lampung: ASN Pemkot Harus Ikuti Aturan
Senin, 13 Juli 2020 - 13.41 WIB
178

Walikota Bandar Lampung Herman HN saat ditemui di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, Senin (13/07/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Herman HN memberi peringatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya yang ada di lingkungan pemerintah kota Bandar Lampung untuk tidak memberikan tanda suka atau Like kepada postingan Bakal calon.
Menurut orang nomor satu di kota Tapis Berseri tersebut, larangan itu sudah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 13 Angka 13, ASN akan diberikan hukuman disiplin tingkat berat.
"PNS tidak boleh, ada aturannya, kecuali belum mengerti, maka harus diberi tahu, semua ASN pusat maupun daerah itu tidak boleh, ikuti aturan yang ada," ungkapnya saat dimintai tanggapan dilingkungan kantor pemerintahan kota Bandar Lampung, Senin (13/07/2020).
Diketahui, sebelumnya Badan Pengawas Pemilu telah mewarning kepada seluruh ASN untuk tidak memberikan tanda suka atau 'like' pada postingan Bakal calon di media sosial.
"Terkait hal ini (Larangan ASN me-like postingan Bakal calon, Reed) kita sudah sampaikan saat melakukan kita roadshow di setiap kantor kecamatan. Bahwa ASN tidak boleh me-like atau berpihak kepada bakal pasangan calon. Kalau ada dan terbukti, kita akan sampaikan Komisi ASN," katanya.
"KSN yang akan akan memberikan sanksi. Kalau berat, misalnya bisa pemberhentian atau penundaan penaikan pangkat. Tapi kalau ringan, hanya sebatas surat peringatan untuk tidak melakukan perbuatan serupa," ungkap ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah beberapa waktu lalu. (*)
Berita Lainnya
-
1.215 Persetujuan Bangunan Gedung Terbit di Lampung
Senin, 07 Juli 2025 -
PPATK Ungkap 571.410 Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online
Senin, 07 Juli 2025 -
Indonesia Berikan Bantuan 10.000 Ton Beras untuk Palestina, Mentan Amran: Ini Bentuk Solidaritas Nyata
Senin, 07 Juli 2025 -
162 Paket Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung Selesai Tender
Senin, 07 Juli 2025