• Rabu, 05 Februari 2025

Pembangunan Flyover Sultan Agung Belum Miliki Izin Perlintasan Kereta Api

Senin, 13 Juli 2020 - 20.11 WIB
253

Direktur Lalulintas Jalan Kementerian Perhubungan RI, Sigit Irfansyah, saat memberikan keterangan, Senin (13/7/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktur Lalulintas Jalan Kementerian Perhubungan RI, Sigit Irfansyah menyampaikan, pembangunan flyover Sultan Agung yang sudah 10 persen pengerjaan, belum memiliki izin perlintasan kereta api.

"Itu masih dalam proses izin. Tergantung Pemerintah Kota (Pemkot), semua catatan diberikan atau tidak. Kalau diberikan cepat keluar," kata Sigit, Senin (13/7/2020).

Video Terkait : BANYAK JALAN PROVINSI RUSAK PARAH, BINA MARGA : ANGGARAN CUMA 200 MILIAR!

Selain belum memiliki izin, bangunan senilai Rp35 miliar tersebut juga belum mendapatkan rekomendasi analisis dampak lalulintas (Andalalin). "Kebetulan jalan kota, jadi hasil rekomendasi andalalinnya bisa ditanya ke kota," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, bangunan flyover tersebut juga harus memperhatikan tiga aspek yakni keindahan, kenyamanan dan keselamatan.

"Banyak pertanyaan dan respon masyarakat yang masuk. Tadi Pemkot memaparkan rencana kerja. Kita beri masukan supaya sesuai dengan standar konstruksi," kata Fahrizal.

Selain itu, Pemprov juga menyoroti aspek berkerkelanjutan, seperti kegiatan dan aktivitas perekonomian di sekitar bangunan jangan sampai berhenti dan menurun. Sehingga berdampak buruk terhadap pendapatan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari berjualan di lokasi bangunan. "Pembangunan harus berkesinambungan," ujarnya.

Selanjutnya, standar pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi, pengaturan volume setelah masa konstruksi, daya dukung konstruksi juga harus diperhatikan. "Jalan Sultan Agung ini kan kelas 3, maka harus bisa menahan beban minimal 8 ton. Kendaraan di atas 8 ton harus bisa lewat. Ini menjadi catatan penting," lanjutnya.

Masukan-masukan tersebut akan disampaikan secara resmi ke Pemkot Bandar Lampung dan pihak terkait diminta segera melengkapi syarat-syarat tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, kawasan Mall Boemi Kedaton adalah pusat terpadu. Tadinya flyover naik langsung disambung flyover depan MBK, namun karena pembangunan dilakukan per titik, maka Pemkot harus menyiasati serta menyesuaikan manajemen lalulintas.

"Jangan sampai bangunan ini menimbulkan masalah baru, seperti flyover di Natar itu kan berbahaya, karena di bawahnya ada perlintasan kereta api," katanya.

Menurut Bambang konstruksi bangunan yang berdiri di atas rel kereta akan sangat berbeda dengan konstruksi jalan biasa. Maka harus mendapatkan perhatian yang lebih.

 "Harus diperhatikan lagi rekayasa lalulintasnya. Kan flyover itu cuma sampai depan Radar, nah nanti pengendara yang dari Untung Suropati dan dari belakang Radar pasti akan kebingungan, ini harus dicarikan solusi," tutupnya. (*)

Editor :