Oknum P2TP2A Pelaku Pencabulan Saat Pendampingan Akhirnya Ditahan

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Ist.
Bandar Lampung - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung akhirnya menahan tersangka DA, oknum UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.
Baca Juga: Bejat! Minta Pendampingan, Korban Asusila Malah Dilecehkan Oknum P2TP2A Lamtim
Penahanan tersebut dilakukan guna penyidikan dan tersangka tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. "Atas imbauan dan pemanggilan terhadap DA, pada hari Jumat (10/7/2020) lalu, tersangka DA datang pada hari Sabtu (11/7/2020) ke Subdit IV Renakta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (13/7/2020).
Pandra menjelaskan, tersangka DA ditahan agar tidak melarikan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Selain itu, kami menggali keterangan terhadap tersangka atas apa yang telah diperbuatnya sesuai yang dipersangkakan dalam pasal yang diadukan," ucap mantan Kapolres Kepulauan Meranti Kepri ini.
Disinggung hasil pemeriksaan, Pandra tidak menjelaskan secara rinci. "Namun DA mengakui jika dia berada di rumahnya korban saat waktu yang sama seperti yang dilaporkan dan ada saksi saksi, saat ini masih kami kembangkan lagi dan masih fokus di laporan," tegasnya.
Ditanya apakah ada korban dan tersangka lainnya, Pandra mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Tapi tidak menutup kemungkinan ada (pelaku dan korban lain), maka kami kembangkan, yang jelas kasus ini harus cepat tepat dan akurat, hingga disidangkan di pengadilan dengan pelimpahan ke jaksa, sehingga masyarakat tahu ancaman hukuman yang diberikan," ujarnya.
Terkait ancaman hukuman, kata Pandra, DA akan diancam sesuai dengan apa yang telah diadukan.
"Dengan ancaman dalam UU No.23 tahun 2014 dan juga didalam ancaman UU No.17 tahun 2016, di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun, dengan penambahan sepertiga jika dia seorang wali atau orang yang diberi kepercayaan untuk melindungi," bebernya.
"Lalu hukuman denda sampai Rp 5 miliar, kemudian ancaman hukuman mati dan sesuai dengan peraturan pemerintah dibuka identitasnya agar tidak ada korban lagi, lalu ada penambahan alat deteksi terhadap pelaku, kami berharap tidak ada korban atas pelaku pelecehan seksual," tandasnya.
Untuk diketahui, tersangka DA diduga mencabuli NV (14) saat mendapat pendampingan di rumah aman P2TP2A Lampung Timur. (*)
Berita Lainnya
-
Agus Nompitu Kembali Jabat Kepala Disnaker Lampung
Senin, 07 Juli 2025 -
1.215 Persetujuan Bangunan Gedung Terbit di Lampung
Senin, 07 Juli 2025 -
PPATK Ungkap 571.410 Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online
Senin, 07 Juli 2025 -
Indonesia Berikan Bantuan 10.000 Ton Beras untuk Palestina, Mentan Amran: Ini Bentuk Solidaritas Nyata
Senin, 07 Juli 2025