Ini Masukan Pemkot Bandar Lampung ke BPJS Terkait Kenaikan Iuran
Sekertaris kota Bandar Lampung, Badri Tamam, saat Audensi dengan dewan pengawas BPJS pusat di ruang rapat Wali Kota setempat, Senin (13/7/2020).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan masukan kepada ketua dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pusat, terkait kenaikan iuran maupun pelayanan BPJS kesehatan di beberapa rumah sakit dan tempat lainnya banyak mendapatkan komplain dari masyarakat.
"Masukannya dari kita untuk perbaikan pelayanan dan masalah iuran yang banyak memberatkan masyarakat," kata Sekertaris kota Bandar Lampung, Badri Tamam, saat Audensi di ruang rapat Wali Kota setempat, Senin (13/7/2020).
Video Terkait : Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Disubsidi Pemerintah, Tapi Tahun Depan Naik Lagi...
Karena kenaikan iuran BPJS kesehatan ini membuat masyarakat rata-rata keberatan. Badri berharap kenaikan iuran itu disamakan dengan peningkatan pelayanan kepada pesertanya. "Terus pelayanan di rumah sakit. Ya mereka mendengarkan, apa masukan dari kita terkait kebijakan BPJS di kota Bandar Lampung," ungkapnya.
Tarif baru iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku pada, Rabu (1/7/2020) lalu. Aturan mengenai kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (*)
Berita Lainnya
-
39.678 Penumpang Gunakan Kereta Api di Divre IV Tanjungkarang saat Mudik Lebaran 2026
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Zakat Dibagikan Kepada Jamaah dan Warga Sekitar Masjid Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Imam Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Khutbah Idul Fitri, Wakil Rektor Universitas Teknokrat Ajak Perkuat Takwa dan Kepedulian Sosial
Sabtu, 21 Maret 2026








