Ini Masukan Pemkot Bandar Lampung ke BPJS Terkait Kenaikan Iuran
Sekertaris kota Bandar Lampung, Badri Tamam, saat Audensi dengan dewan pengawas BPJS pusat di ruang rapat Wali Kota setempat, Senin (13/7/2020).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan masukan kepada ketua dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pusat, terkait kenaikan iuran maupun pelayanan BPJS kesehatan di beberapa rumah sakit dan tempat lainnya banyak mendapatkan komplain dari masyarakat.
"Masukannya dari kita untuk perbaikan pelayanan dan masalah iuran yang banyak memberatkan masyarakat," kata Sekertaris kota Bandar Lampung, Badri Tamam, saat Audensi di ruang rapat Wali Kota setempat, Senin (13/7/2020).
Video Terkait : Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Disubsidi Pemerintah, Tapi Tahun Depan Naik Lagi...
Karena kenaikan iuran BPJS kesehatan ini membuat masyarakat rata-rata keberatan. Badri berharap kenaikan iuran itu disamakan dengan peningkatan pelayanan kepada pesertanya. "Terus pelayanan di rumah sakit. Ya mereka mendengarkan, apa masukan dari kita terkait kebijakan BPJS di kota Bandar Lampung," ungkapnya.
Tarif baru iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku pada, Rabu (1/7/2020) lalu. Aturan mengenai kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








