• Senin, 07 Juli 2025

Ini Masukan Pemkot Bandar Lampung ke BPJS Terkait Kenaikan Iuran

Senin, 13 Juli 2020 - 19.39 WIB
67

Sekertaris kota Bandar Lampung, Badri Tamam, saat Audensi dengan dewan pengawas BPJS pusat di ruang rapat Wali Kota setempat, Senin (13/7/2020).

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan masukan kepada ketua dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pusat, terkait kenaikan iuran maupun pelayanan BPJS kesehatan di beberapa rumah sakit dan tempat lainnya banyak mendapatkan komplain dari masyarakat.

"Masukannya dari kita untuk perbaikan pelayanan dan masalah iuran yang banyak memberatkan masyarakat," kata Sekertaris kota Bandar Lampung, Badri Tamam, saat Audensi di ruang rapat Wali Kota setempat, Senin (13/7/2020).

Video Terkait : Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Disubsidi Pemerintah, Tapi Tahun Depan Naik Lagi...

Karena kenaikan iuran BPJS kesehatan ini membuat masyarakat rata-rata keberatan. Badri berharap kenaikan iuran itu disamakan dengan peningkatan pelayanan kepada pesertanya. "Terus pelayanan di rumah sakit. Ya mereka mendengarkan, apa masukan dari kita terkait kebijakan BPJS di kota Bandar Lampung," ungkapnya.

Tarif baru iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku pada, Rabu (1/7/2020) lalu. Aturan mengenai kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (*)

Editor :