Bawaslu Bandar Lampung Temukan Indikasi Pelanggaran Pidana Oleh PPS
Ketua Badan Pengawas Pemilu Bandar Lampung, Candrawansah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung mulai melakukan investigasi terkait adanya dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan Tanjung Raya, yang diduga meloloskan dukungan calon perseorangan tanpa melalui Verifikasi Faktual.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, saat ini pihaknya sedang menginventarisir temuan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu. Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi dari panitia pengawas kecamatan (Panwascam) terhadap klarifikasi ASN yang masuk dalam dukungan.
"Karena ada indikasi ada penyelenggara (PPS) yang memenuhi syarat dukungan salah satu bakal calon, dengan panwascam langsung investigasi dan ternyata yang bersangkutan tidak pernah mendukung. Sehingga saat ini sedang dilakukan pembahasan bersama Gakkumdu," ungkapnya Senin (13/07/2020).
Diketahui, berdasarkan data yang diterima kupastuntas.co hingga verifikasi faktual berakhir, ditemukan sedikitnya untuk dukungan paslon Firmansyah sebanyak 37 PNS yang masuk dukungan dan 47 penyelanggara pemilu baik pengawas maupun penyelanggara. Sedangkan untuk Paslon Ike Edwin ditemukan ada 18 ASN dan 43 penyelanggara pemilu. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








