Pengadilan Tinggi Minta Semua Hakim di Lampung Dirapid Test
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Jesayas Tarigan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebagai salah satu upaya untuk memutus penularan virus corona, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melaksanakan rapid test Covid-19 bagi seluruh hakim di lingkungan Kantor Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Jesayas Tarigan mengatakan, pelaksanaan tersebut dilakukan bulan lalu (Juni 2020).
"Ya. Kami sudah melakukan rapid test terhadap seluruh hakim bulan kemarin. Kami yang meminta dilakukan rapid test oleh gugus tugas Provinsi Lampung, karena kan banyak hakim yang keluar kota," katanya, Minggu (12/7/2020).
Dari hasil pemeriksaan, hasilnya nonreaktif. "Yang kita rapid test hanya hakim, dan untuk pegawai tidak. Karena pegawai kan nggak ada yang keluar kota," jelasnya.
Jika pegawai ingin dilakukan rapid test, bisa mengajukan. "Nanti kita ajukan ke Gugur Tugas Provinsi," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN Bekali Petugas Garda Terdepan dengan Pelayanan Prima
Selasa, 09 Juni 2026 -
Akui Perbuatan dan Ajukan Justice Collaborator, Heri Wardoyo Dituntut Lebih Ringan dari Terdakwa Lainnya
Selasa, 09 Juni 2026 -
Tiga Terdakwa Korupsi Dana PI PT LEB Dituntut 4 hingga 10 Tahun Penjara
Selasa, 09 Juni 2026 -
Mikdar: Kehadiran Dua Pabrik Bioetanol di Lampung Kabar Baik Bagi Petani
Selasa, 09 Juni 2026








