Pakai Anggaran Negara untuk Pencitraan, Bawaslu: Sanksinya Pencoretan Sebagai Calon
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Iscardo P Panggar. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Iscardo P Panggar memastikan, Bawaslu akan memberikan sanksi pembatalan atau pencoretan kepada pasangan calon Kepala Daerah yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau bantuan sosial Covid-19 untuk pencitraan kampanye.
Baca juga : Ketua KPK : Pakai Dana Bansos untuk Pencitraan, Petahana Bisa Dicoret
Hal tersebut tertuang dalam UU Pasal 71 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Apabila ada Paslon yang menggunakan dan APBN atau APBD untuk kampanye maka sanksi sampai pencoretan sebagai calon," ungkapnya, Minggu (12/7/202).
Saat ditanya, apakah di Lampung sudah ditemukan kasus tersebut, Iscardo menjelaskan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu sudah melakukan tahapan pencegahan kepada pasangan calon. "Pencegahan dan imbauan sudah kita lakukan," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Mulai Siapkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Target Berlaku 2027
Jumat, 23 Januari 2026 -
Tiga Posisi Strategis di Kejati Lampung Berganti, Kajati: Laksanakan Proses Hukum Dengan Profesional
Jumat, 23 Januari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Lepas Kontingen Santri ke Ajang Musabaqah Kutubut Turats Provinsi
Jumat, 23 Januari 2026 -
Biro PBJ Lampung Dorong OPD Segera Lelang Dini, 25 Paket Dinas BMBK Senilai Rp 17 Miliar Sudah Berjalan
Jumat, 23 Januari 2026









