Kadinkes Edwin: Penerapan Tarif Rapid Test Rp 150 Ribu Dilakukan Secara Bertahap
Minggu, 12 Juli 2020 - 13.14 WIB
120
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Terkait Tarif tertinggi rapid test Rp 150 ribu yang di keluarkan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menerapkannya secara bertahap pada pihak yang menyediakan pelayanan tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran dari Kemenkes Nomor HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
Namun demikian ungkap Edwin, penyesuaian tarif di rumah sakit swasta atau klinik yang melayani rapid test mandiri akan diterapkan bertahap.
"Kemarin saya sudah sebar SE tersebut. Atas dasar itu harga rapid test di Rumah Sakit (RS) Swasta atau klinik harus Rp 150 ribu. Tetapi mereka akan menurunkannya secara bertahap," kata Edwin, kepada kupastuntas.co, Minggu (12/7/2020).
Karena jelas Edwin, mereka membeli barang itu sudah lama dengan harga diatas yang ditetapkan saat ini. Dan itu hampir semua rumah sakit memiliki stok rapid test dengan harga lama.
"Tetapi mereka berjanji kalau sudah mengambil barang dengan harga yang diinginkan oleh kemenkes, mereka akan menurunkan harga tarif rapid test," katanya.
Penetapan tarif tersebut berlaku untuk warga dari luar Bandar Lampung. Namun kata Edwin, bagi warga Bandar Lampung gratis yang disediakan di puskesmas yang telah ditunjuk.
"Tenggang waktu kita beri dalam satu minggu berjalan harus sudah menyesuaikan harga. Punishment sedang kita pikirkan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








