DPRD Imbau Dinkes Cabut Izin Operasional RS Bila Tarif Rapid Test Diatas 150 Ribu
Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Aep Saripudin. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, untuk tegas dalam memberikan sanksi kepada pihak Rumah Sakit (RS) yang belum menerapkan aturan pembayaran rapid test.
Pasalnya dari laporan, banyak RS swasta di Bandar Lampung belum menerapkan edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2875/2020, tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test sebesar Rp150 ribu. "Harus ada sanksi tegas,” kata Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung, Aep Saripudin, Minggu (12/7/2020).
Aep menilai, biaya rapid test yang tinggi dinilai rawan dijadikan ajang bisnis oleh RS. "Jangan sampai biaya rapid test membebani masyarakat,” tegasnya.
Sanksinya bisa sampai pencabutan izin operasional sementara, bagi RS yang melanggar pembiayaan Rapid Test. "Dinkes jangan lemah, harus ada pengawasan. jangan hanya bersifat mengirim surat edaran saja,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dikejar Target Rp1,2 Triliun, PAD Bandar Lampung Baru Tembus 40 Persen
Senin, 08 Juni 2026 -
Promo Tambah Daya PLN Disambut Antusias, 1.290 Pelanggan Lampung Nikmati Diskon 50 Persen
Senin, 08 Juni 2026 -
Warga Bandar Lampung Keberatan Pemerintah Bakal Naikkan Harga MinyaKita
Senin, 08 Juni 2026 -
Azana Boutique Hotel Lampung Rayakan 1st Anniversary Melalui Kegiatan CSR untuk Komunitas Disabilitas
Senin, 08 Juni 2026








