DPRD Imbau Dinkes Cabut Izin Operasional RS Bila Tarif Rapid Test Diatas 150 Ribu
Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Aep Saripudin. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, untuk tegas dalam memberikan sanksi kepada pihak Rumah Sakit (RS) yang belum menerapkan aturan pembayaran rapid test.
Pasalnya dari laporan, banyak RS swasta di Bandar Lampung belum menerapkan edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2875/2020, tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test sebesar Rp150 ribu. "Harus ada sanksi tegas,” kata Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung, Aep Saripudin, Minggu (12/7/2020).
Aep menilai, biaya rapid test yang tinggi dinilai rawan dijadikan ajang bisnis oleh RS. "Jangan sampai biaya rapid test membebani masyarakat,” tegasnya.
Sanksinya bisa sampai pencabutan izin operasional sementara, bagi RS yang melanggar pembiayaan Rapid Test. "Dinkes jangan lemah, harus ada pengawasan. jangan hanya bersifat mengirim surat edaran saja,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
39.678 Penumpang Gunakan Kereta Api di Divre IV Tanjungkarang saat Mudik Lebaran 2026
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Zakat Dibagikan Kepada Jamaah dan Warga Sekitar Masjid Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Imam Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Khutbah Idul Fitri, Wakil Rektor Universitas Teknokrat Ajak Perkuat Takwa dan Kepedulian Sosial
Sabtu, 21 Maret 2026








