Dikeluhkan Warga Karena Debu, DPRD Bandar Lampung Segera Panggil PT Semen Baturaja

Bandar Lampung - DPRD Bandar Lampung dalam waktu dekat bakal melakukan pemanggilan kepada PT Semen Baturaja.
Hal ini terkait, perusahaan yang beralamat di jalan Yos Sudarso, kelurahan Way Lunik, kecamatan Panjang ini dikeluhkan warga sekitar karena terganggu nya dampak debu dan polusi.
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Yuhadi mengatakan, seharusnya perusahaan yang beroperasi jangan sampai merusak lingkungan disekitarnya.
"Apalagi kalau ada keluhan debu, warga kan sangat rentan terkena penyakit terutama rentan terkena penyakit pernapasan," ujar Yuhadi, Sabtu (11/7/2020).
Politisi Golkar ini mengatakan, seharusnya perusahaan harus cepat tanggap akan keresahan warga selama ini.
Meskipun perusahaan mengantongi izin operasi, namun bisa saja ada kesalahan dalam hal pengelolaan limbah nya.
"Makanya kami minta Dinas Lingkungan Hidup setempat harus mengecek kembali terkait pembuangan limbah dan AMDAL nya,"ungkapnya.
Tak itu saja, diketahui perusahaan saling tak pekanya mereka juga tidak menjalankan program corporate social rensponsibility (CSR) termasuk pelayanan kesehatan gratis.
"Jangan sampai perusahaan juga menyalahkan aturan, kan ada CSR yang wajib dikeluarkan oleh perusahan . CSR itu tidak perlu diminta, CSR itu wajib dikeluarkan,”tegasnya.
Oleh karena itu Komisi III dalam Minggu ini akan melakukan pemanggilan kepada PT Semen Baturaja dan juga Dinas Lingkungan Hidup.
Sebelumnya diberitakan,Warga Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang mengeluhkan dampak debu dan polusi udara dari aktivitas PT Semen Baturaja.
Agusman, Ketua RT 032, Kelurahan Way Lunik mengatakan, dampak dari debu tersebut tidak hanya dirasakan oleh lingkunganya saja, melainkan 8 RT lainnya ikut terdampak.
"Kami sudah bertahun-tahun terkena dampak dari debu dan polusi udara akibat aktivitas perusahaan tersebut,” katanya beberapa waktu lalu.
Agusman mengatakan, selama ini memang sudah lama PT Semen Baturaja tidak memberikan kompensasi kepada warga terkait dampak aktivitas tersebut.
"Oleh karenanya kami meminta pihak perusahaan memberikan kompensasi, apalagi kepada warga yang terkena penyakit,” tandasnya.(*)
Berita Lainnya
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Evaluasi Tunjangan Anggota DPRD
Kamis, 11 September 2025 -
Pemprov Lampung Tegaskan Pengawasan Ketat Pangan Program MBG, Targetkan Nol Kasus Keracunan
Rabu, 10 September 2025 -
Rayakan HUT ke-24, RS Urip Sumoharjo Mantapkan Diri Jadi Rumah Sakit Rujukan Nasional
Rabu, 10 September 2025 -
Komitmen Perkuat SPIP, UIN Raden Intan Lampung Tingkatkan Tata Kelola yang Baik dan Sesuai Aturan
Rabu, 10 September 2025