Tim Satresnarkoba Polres Lampura Amankan Pelaku Pengedar Narkoba
Barang bukti yang diamankan Tim Satresnarkoba Polres Lampung Utara. Foto: Ist.
Lampung Utara - Tim Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan satu orang terduga pengedar obat-obatan terlarang jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pelaku ditangkap pada, Kamis (9/7/2020) 14.30 WIB di rumahnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 4 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih kurang 0,84 gram, bersama satu bundel plastik klip dan 3 buah timbangan digital.
Tersangka bersama barang buktinya saat ini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan dan sidik lebih lanjut.
"Pelaku berinisial AS (35) warga Kecamatan Abung Timur, tersangka akan dikenakan pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar kasat. (*)
Berita Lainnya
-
Oknum Guru SMAN 01 Kotabumi Diduga Selingkuh, Digerebek Istri Sah
Senin, 03 November 2025 -
19 Peserta Lulus Seleksi Administrasi JPTP Lampung Utara, Berikut Daftarnya
Senin, 03 November 2025 -
Polemik Goodie Bag, Ponpes Minhajul Huda Lampura Tegaskan Tak Ada Penyelewengan Program MBG
Sabtu, 01 November 2025 -
Ketika Pemanas Air Membongkar Jejak Gelap di Lapas
Sabtu, 01 November 2025









