Penyedia Sabu ke ASN Provinsi Lampung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus
Kedua tersangka saat diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Kerja keras Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengungkap penyedia Sabu ke oknum ASN Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Lampung HS alias SH dan istri sirinya bernisial IS, akhirnya membuahkan hasil.
Baca juga : Konsumsi Sabu, Oknum ASN dan Istri Sirinya Ditangkap Polres Tanggamus
Selain menangkap penyedia bernama Firnando alias Nando (41), petugas juga menangkap rekannya bernama Dian Sabda (20) warga Pekon Kejayaan, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. Keduanya juga memiliuki narkoba jenis ekstasi saat diamankan.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya, SH mengungkapkan, dalam penangkapan pada Kamis (9/7/20) pukul 15.00 WIB di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti 7 butir pil ekstasi. "Kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah Firnando," ungkapnya, Jumat (10/7/2020).
Dalam penangkapan itu, dari tangan Firnando diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 3 butir pil ekstasi. Kemudian, dari tangan Dian Sabda, diamankan 1 klip plastik berisi 4 butir pil ekstasi yang disimpan di saku celana bagian depan kanan.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap kedua pelaku dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jemaah Haji Asal Gisting Tanggamus Wafat di Makkah
Rabu, 03 Juni 2026 -
Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Dilindungi di Tanggamus
Kamis, 28 Mei 2026 -
Terseret Arus di Pantai Teba Tanggamus, Seorang Pelajar Ditemukan Tak Bernyawa
Rabu, 20 Mei 2026 -
Pemkab Tanggamus Ajukan Utang Rp65 Miliar Demi Buka Akses Pesisir Selatan
Selasa, 19 Mei 2026








