Pelaku Pemalsuan Dokumen di ULP Lampung Barat Terancam Pidana

pengurus Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) Wilayah Lampung, Landa SH, MH. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dugaan praktek pemalsuan dokumen yang dilakukan peserta lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menarik perhatian Advokad dan pengacara yang juga pengurus Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) Wilayah Lampung, Landa SH, MH.
Menurut Landa, praktek pemalsuan dokumen tender atau lelang dalam pengadaan barang dan jasa bukan hal baru tapi sudah berlangsung lama. Ia menyebut dugaan praktek pemalsuan dokumen tender di ULP dari pengamatannya diduga kerap dilakukan oleh rekanan-rekanan nakal.
Pemalsuan yang kerap yakni dukungan baik itu dukungan dari pabrik, dukungan peralatan, dukungan personil dan lain-lain, namun secara hukum praktek pemalsuan dukungan seperti itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) BAB XII tentang pemalsuan surat khususnya dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 enam tahun.
"Itu merupakan tugas dan kewajiban panitia untuk melakukan verifikasi faktual ke lapangan apakah dokumen yang diserahkan oleh rekanan itu benar-benar asli atau palsu. Jika ternyata dalam verifikasi faktual ada dugaan dokumen lelang yang diduga palsu seharusnya panitia mengugurkan perusahaan tersebut," kata Landa, Jumat (10/7/2020).
Selain itu Fraksi Partai Golkar yang mendapat temuan itu juga bisa saja melaporkan ke pihak Kepolisian. Apakah nanti laporan diterima atau tidak itu soal lain, mengingat praktek pemalsuan dokumen dalam tender pengadaan barang dan jasa pemerintah diduga kerap terjadi, maka sudah saatnya Indonesia memiliki sebuah Undang-undang tindak pidana pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga para pelaku tindak pidana dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa di jerat. (*)
Berita Lainnya
-
Bermodal Rekaman CCTV, Polisi Buru Dua Pencuri Uang Rp 800 Juta Dalam Mobil di Lambar
Jumat, 12 September 2025 -
Bos Kopi di Lampung Barat Jadi Korban Pencurian Usai Tarik Uang di Bank, 800 Juta Raib
Jumat, 12 September 2025 -
2.336 Pegawai Non-ASN Lampung Barat Lolos Jadi PPPK Paruh Waktu
Jumat, 12 September 2025 -
Ketika Jalan Jadi Ujian, Anak-anak Atar Kuwaw Lambar Lawan Lumpur Demi Sekolah
Kamis, 11 September 2025