Pelaku Pemalsuan Dokumen di ULP Lampung Barat Terancam Pidana
pengurus Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) Wilayah Lampung, Landa SH, MH. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dugaan praktek pemalsuan dokumen yang dilakukan peserta lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menarik perhatian Advokad dan pengacara yang juga pengurus Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) Wilayah Lampung, Landa SH, MH.
Menurut Landa, praktek pemalsuan dokumen tender atau lelang dalam pengadaan barang dan jasa bukan hal baru tapi sudah berlangsung lama. Ia menyebut dugaan praktek pemalsuan dokumen tender di ULP dari pengamatannya diduga kerap dilakukan oleh rekanan-rekanan nakal.
Pemalsuan yang kerap yakni dukungan baik itu dukungan dari pabrik, dukungan peralatan, dukungan personil dan lain-lain, namun secara hukum praktek pemalsuan dukungan seperti itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) BAB XII tentang pemalsuan surat khususnya dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 enam tahun.
"Itu merupakan tugas dan kewajiban panitia untuk melakukan verifikasi faktual ke lapangan apakah dokumen yang diserahkan oleh rekanan itu benar-benar asli atau palsu. Jika ternyata dalam verifikasi faktual ada dugaan dokumen lelang yang diduga palsu seharusnya panitia mengugurkan perusahaan tersebut," kata Landa, Jumat (10/7/2020).
Selain itu Fraksi Partai Golkar yang mendapat temuan itu juga bisa saja melaporkan ke pihak Kepolisian. Apakah nanti laporan diterima atau tidak itu soal lain, mengingat praktek pemalsuan dokumen dalam tender pengadaan barang dan jasa pemerintah diduga kerap terjadi, maka sudah saatnya Indonesia memiliki sebuah Undang-undang tindak pidana pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga para pelaku tindak pidana dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa di jerat. (*)
Berita Lainnya
-
Besok BPBD Turunkan Tim Tangani Banjir di Bumi Hantatai Lambar
Selasa, 17 Maret 2026 -
Mistiana Minta BPBD dan Dinsos Segera Beri Bantuan Korban Banjir
Selasa, 17 Maret 2026 -
Dampak Banjir Bandang di BNS Meluas, Rendam Puluhan Rumah dan Hanyutkan Ternak Warga
Selasa, 17 Maret 2026 -
Hujan Deras Picu Banjir di BNS, Enam Rumah Warga Terdampak, Satu Rusak Parah
Selasa, 17 Maret 2026








