Pelaku Pemalsuan Dokumen di ULP Lampung Barat Terancam Pidana

pengurus Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) Wilayah Lampung, Landa SH, MH. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dugaan praktek pemalsuan dokumen yang dilakukan peserta lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menarik perhatian Advokad dan pengacara yang juga pengurus Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) Wilayah Lampung, Landa SH, MH.
Menurut Landa, praktek pemalsuan dokumen tender atau lelang dalam pengadaan barang dan jasa bukan hal baru tapi sudah berlangsung lama. Ia menyebut dugaan praktek pemalsuan dokumen tender di ULP dari pengamatannya diduga kerap dilakukan oleh rekanan-rekanan nakal.
Pemalsuan yang kerap yakni dukungan baik itu dukungan dari pabrik, dukungan peralatan, dukungan personil dan lain-lain, namun secara hukum praktek pemalsuan dukungan seperti itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) BAB XII tentang pemalsuan surat khususnya dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 enam tahun.
"Itu merupakan tugas dan kewajiban panitia untuk melakukan verifikasi faktual ke lapangan apakah dokumen yang diserahkan oleh rekanan itu benar-benar asli atau palsu. Jika ternyata dalam verifikasi faktual ada dugaan dokumen lelang yang diduga palsu seharusnya panitia mengugurkan perusahaan tersebut," kata Landa, Jumat (10/7/2020).
Selain itu Fraksi Partai Golkar yang mendapat temuan itu juga bisa saja melaporkan ke pihak Kepolisian. Apakah nanti laporan diterima atau tidak itu soal lain, mengingat praktek pemalsuan dokumen dalam tender pengadaan barang dan jasa pemerintah diduga kerap terjadi, maka sudah saatnya Indonesia memiliki sebuah Undang-undang tindak pidana pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga para pelaku tindak pidana dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa di jerat. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lambar Kembali Siapkan Beasiswa Kedokteran Gratis, Segini Kuota dan Cara Daftarnya
Jumat, 18 April 2025 -
Pohon Tumbang Dominasi Bencana Alam di Lambar Sejak Awal Tahun 2025
Kamis, 17 April 2025 -
Kemenag Ingatkan 263 CJH Lampung Barat Siapkan Kondisi Fisik Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
Rabu, 16 April 2025 -
Dua Armada Tak Layak Pakai, Anggaran Pemeliharaan Mobil Damkar di Lambar Hanya 14 Juta
Rabu, 16 April 2025