• Kamis, 28 Agustus 2025

Ditresnarkoba Polda Lampung Gulung 8 Orang Jaringan Narkoba Pekanbaru, 4 Dilakukan Pembinaan

Jumat, 10 Juli 2020 - 09.56 WIB
414

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (tengah) dan Kasubdit 1, Kompol Hendriyansah, saat ekspos ribuan ekstasi dan sabu di Mako Ditresnarkoba, Jumat (10/7/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung menggulung delapan orang jaringan narkoba antar provinsi (Lampung-Pekanbaru). Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat orang lainnya hanya dilakukan pembinaan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kedelapan orang yang diamankan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang bukti ribuan butir pil ekstasi dan sabu-sabu. Mereka yang dijadikan tersangka berinisial DS, IB, MF, IG," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat ekspos di Kantor Ditresnarkoba Polda Lampung, Jumat (10/7/2020).

Sedangkan empat orang lainnya, yakni AS, IS, SY dan IR, dilakukan pembinaan. "Dari hasil pemeriksaan, mereka ini (AS, IS, SY dan IR) tidak terkait dengan tindak pidana narkotika, jadi dilakukan pembinaan," ujar Pandra tanpa menjelaskan pembinaan seperti apa yang dilakukan Ditresnarkoba.

Sebagaimana diketahui, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan 8 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

Mereka diamankan dalam waktu dan tempat berbeda pada 5 - 6 Juli 2020. Awalnya, petugas menangkap DS, IB dan AS. Setelah dikembangkan berhasil menangkap MF, IG, IS, SY dan IR.

Dari tangan DS yang ditangkap di Desa Tanjung Waras Dusun Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan disita barang bukti ekstasi sebanyak 380 butir.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan meringkus IB dan AF, dipinggir Pom Bensin Sri Mulyo Natar, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 5 gram.

Dari keterangan IB, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menciduk MF dan IG dirumahnya di Komplek Bunga Mustika B8 Sinar Jati Kelurahan Hajimena Kecamatan Natar, dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 5 gram milik MF dan satu paket sabu seberat 0,2 gram serta satu buah bong milik IG, yang berdasarkan keterangan didapatkan dari IB.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap IB, didapati bahwa ada barang bukti narkotika yang disimpan di Dusun Serba Jadi Desa Pemanggilan Kecamatan Natar dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, didapati tiga orang yakni IS, SY dan IR.

"Di rumah itu lah ditemukan banyak barang bukti narkoba yakni 6 paket besar sabu seberat 600 gram, 6 paket sedang sabu seberat 300 gram, 4 paket sedang sabu seberat 40 gram, 2 paket sedang sabu seberat 10 gram. Kemudian 7 bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna cream logo sungokong dengan jumlah keseluruhan 7.000 butir, satu bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna hijau logo Hulk dengan jumlah 1.000 butir, 20 butir, dan 380 butir," sebut Pandra

"Jadi total barang bukti yang disita sebanyak 955 gram sabu dan 8.400 butir pil ekstasi serta satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik ukuran 1/4, satu bungkus plastik klip ukuran  besar dan sedang,"sambungnya.

Para tersangka, tambah Pandra, dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (20) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (*)

Editor :