Bocah di Bawah Umur Diamankan Polres Tanggamus Akibat Cabuli Gadis 14 Tahun, Ini Kronologinya
Tersangka AD (16) saat diamankan di Polsek Pugung, Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Bocah di bawah umur berinisial AD (16), warga Tanggamus diamankan aparat Polsek Pugung Polres Tanggamus, karena diduga melakukan pecabulan kepada SZ (14).
"Tersangka melakukan pencabulan di rumahnya, saat korban dan rekannya menginap di rumah tersangka," kata Kapolsek Pugung, Ipda Okta Devi, Jumat (10/7/2020).
Kronologinya terjadi pada Minggu (28/7/2020), saat pelaku sedang kumpul-kumpul dengan teman-temannya yaitu FE (17) dan AL (16). Lalu tersangka diminta oleh rekannya FE untuk menjemput korban SZ di rumahnya untuk berkumpul bersama mereka. Setelah dijemput, korban SZ pun ikut berkumpul di rumah pelaku sampai malam. "Lalu sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka AD mencabuli SZ di dalam kamarnya," terangnya.
Atas peristiwa itu, korban menceritakan kepada keluarganya, selanjutnya melaporkan ke Polsek Pugung pada hari Selasa (7/7/2020).
Tersangka AD dijerat Pasal 81 dan pasal 82, UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. "Namun karena tersangka masih di bawah umur, sehingga penyidikannya mengacu kepada UU Peradilan Anak," ujar Ipda Okta Devi. (*)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








