• Selasa, 26 November 2024

Pedagang Minta Pihak Terkait Berantas Premanisme di Pasar Daya Murni Tubaba

Kamis, 09 Juli 2020 - 14.54 WIB
523

Pasar Daya Murni Tulangbawang Barat. Foto: irawan/Kupastuntas.co

Tulangbawang Barat - Sejumlah pedagang pasar Kelurahan Daya murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) keluhkan adanya tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu untuk meraup keungtungan dengan meminta sejumlah uang dari para pedagang pasar setempat dengan dalih untuk retribusi dan sewa kios pasar.

Selain merugikan para pedagang Pasar Kelurahan Daya Murni, tentunya pungutan liar tersebut juga dapat merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di targetkan mencapai 600 juta rupiah untuk tiga pasar kelurahan. yakni pasar Panaragan Jaya, Pasar Mulya Asri, dan Pasar Daya Murni.

Keluhan tersebut dikatakan oleh Pedagang telur yang enggan disebutkan namanya dan sudah sekitar setahun berdagang di pasar Daya Murni.

"Pungutan itu 72 ribu rupiah per bulan untuk sewa kios setiap bulan namun itu ada kwitansinya, ada tarikan 2.500 rupiah per hari untuk salar dan kebersihan dan anehnya ada tarikan lagi 100 ribu rupiah per bulan  tidak tahu untuk apa karena tidak ada kejelasan atau kwitansinya, kami bertiga ini ya 300 ribu per bulan, ya preman itulah yang minta," ungkap pedagang Pasar Daya Murni saat dijumpai di lokasi pasar tersebut yang diamini pedagang lain, Kamis (9/7/2020).

Dijelaskannya, Jadi 100 ribu rupiah itu bukan di hitung per kios namun di hitung per pedagang, jadi kalau dalam satu kios ini ada lebih dari satu orang pedagang maka ketiganya bayar semua.

"Dan itu harus, katanya jika tidak diberikan mereka marah-marah dan dikhawatirkan ada tindakan yang dapat merugikan pedangan pasar," bebernya.

Bahkan uniknya, berdasarkan pengakuan para pedagang lainnya  dalam pasar Daya Murni tersebut juga dilakukan jual beli kios dengan harga yang cukup besar senilai  45 juta rupiah. "Malah ada juga yang dijual dengan nilai 45 juta, dan ada juga yang sudah memberikan DP puluhan juta rupiah," kata salah satu pedagang sekitar lain.

Sementara saat di jumpai dilokasi, Syahnuri, Pihak Ketiga sebagai perpanjangan tangan dari Pemkab Tubaba untuk pengelolaan Pasar Daerah membenarkan adanya tindakan premanisme di lingkungan Pasar Daya Murni yang ditenggarai dipelihara oleh Oknum Dinas Koperasi, Industri, Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil (Koperindag dan UMK) Kabupaten Tubaba.

"Kalau dari kami ya 72 ribu rupiah perbulan dan 1.500 perhari, kemudian seribu per hari petugas kebersihan. sesuasi dengan peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tubaba itu saja, selebihnya itu sudah diluar kewenangan kami sebagai pengurus pasar Daya murni,"tegas Syahnuri.

Ia menuturkan, di Pasar Daya Murni dirinya memiliki seorang petugas dari awal Januari 2020 dimana dimulainya kerjasama pengelolaan Pasar Daerah kepada pihaknya. Namun ternyata, ia mengaku jika Dinas Koperindag dan UMK Kabupaten Tubaba menitipkan empat orang pengurus pasar terdahulu untuk diberdayakan juga.

"Keempat orang inilah yang disebut para pedagang kalau mereka ini adalah preman. Harapan dari kita semoga pasar Daya Murni ini dapat kondusif dan tidak ada pungutan liar yang menyalahi peraturan daerah dan di luar dari kewenangan pengurus pasar, karena yang sampai ke pengurus pasar dan untuk PAD hanya 72 ribu per kios dan perbulan,"tukasnya. 

Sampai berita ini terbit, pihak Dinas Koperindag dan UMK Kabupaten Tubaba belum berhasil dikonfirmasi. 

Editor :