Masuk Zona Kuning, Sekolah di Tanggamus Belum Bisa Dibuka
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tanggamus - Karena masih berada di zona kuning, sekolah di Kabupaten Tanggamus belum bisa menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) pada tahun ajaran baru 2020/2021 dengan tatap muka.
Siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK, masih harus belajar di rumah dengan sistem online (daring) hingga ada pengumuman resmi berupa dicabutnya status zona kuning Covid-19 menjadi zona hijau di Bumi Begawi Jejama.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Lauyustis kepada Kupastuntas.co, Kamis (9/7/2020). Dikatakannya, tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai 13 Juli mendatang, tetapi KBM secara tatap muka tidak bisa dilakukan.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes serta Kemendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru dimasa Pandemi Covid-19.
"Tahun ajaran baru akan dimulai pada 13 Juli, namun karena Tanggamus masih zona kuning, kami berpegangan pada pedoman itu," kata Lauyustis mendampingi Kadisdik, Aswien Dasmi.
Dikatakan Lauyustis, dari pedoman SKB empat menteri itu mengizinkan Pemerintah Daerah membuka kembali sekolah yang berada di zona hijau berdasarkan status. "Kita tunggu kondisi normal baru," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








