Polsek Baradatu Way Kanan Amankan Pelaku Pemerasan di Kampung Banjar Mulia
Tersangka ER (36), saat diamankan di Polsek Baradatu, Way Kanan. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Polsek Baradatu berhasil mengamankan ER (36), diduga pelaku tindak pidana pemerasan di Kampung Banjar Mulia, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Kapolsek Baradatu, Kompol Mulyadi menjelaskan kronologis kejadian pada Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 19.15 WIB, korban Rohim (18) bersama temannya Efanda mengendarai sepeda motor honda beat sedang melintas dari arah Kampung Banjar Mulia hendak pulang ke rumah di Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan.
"Ketika di perjalanan, korban dihentikan pelaku dan langsung meminta uang kepada korban sambil memegang leher, hingga memukul muka sebelah kanan korban sebanyak satu kali. Karena tidak ada uang, korban disuruh mencari uang dan motor ditahan pelaku,” ungkapnya, Rabu (8/7/2020).
Setelah mendapat uang pinjaman Rp50.000, korban menemui pelaku dan memberikannya, setelah itu korban langsung pergi dan melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu. "Berdasarkan laporan korban, anggota Polsek Baradatu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Baradatu dapat meringkus ER pada hari Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, di rumahnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pidana penjara maksimal 9 bulan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Guncang Lampung, HS Run Siap Melebarkan Sayap ke Seluruh Indonesia
Kamis, 15 Januari 2026 -
Kasus Mafia Tanah, Ayah Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Lampung
Senin, 12 Januari 2026 -
Pansel Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Way Kanan, Ini Daftar Nama Tiap Jabatan
Sabtu, 10 Januari 2026 -
58 Koperasi Desa Terbentuk, Way Kanan Perkuat Fondasi Ekonomi Desa
Senin, 29 Desember 2025









