Polsek Baradatu Way Kanan Amankan Pelaku Pemerasan di Kampung Banjar Mulia
Tersangka ER (36), saat diamankan di Polsek Baradatu, Way Kanan. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Polsek Baradatu berhasil mengamankan ER (36), diduga pelaku tindak pidana pemerasan di Kampung Banjar Mulia, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Kapolsek Baradatu, Kompol Mulyadi menjelaskan kronologis kejadian pada Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 19.15 WIB, korban Rohim (18) bersama temannya Efanda mengendarai sepeda motor honda beat sedang melintas dari arah Kampung Banjar Mulia hendak pulang ke rumah di Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan.
"Ketika di perjalanan, korban dihentikan pelaku dan langsung meminta uang kepada korban sambil memegang leher, hingga memukul muka sebelah kanan korban sebanyak satu kali. Karena tidak ada uang, korban disuruh mencari uang dan motor ditahan pelaku,” ungkapnya, Rabu (8/7/2020).
Setelah mendapat uang pinjaman Rp50.000, korban menemui pelaku dan memberikannya, setelah itu korban langsung pergi dan melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu. "Berdasarkan laporan korban, anggota Polsek Baradatu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Baradatu dapat meringkus ER pada hari Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, di rumahnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pidana penjara maksimal 9 bulan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Festival Literasi Way Kanan 2025 Ditutup, Bupati Ayu Ajak Masyarakat Jadi Pelaku Literasi
Jumat, 21 November 2025 -
Kejari Way Kanan Tegaskan Perang Melawan Narkoba Lewat Pemusnahan Barang Bukti
Kamis, 20 November 2025 -
Bupati Way Kanan Dorong Percepatan Pembentukan KONI Baru, Musorkab Ditargetkan Digelar Desember
Rabu, 19 November 2025 -
LP KPK Soroti Rest Area Way Kanan Terbengkalai dan Kekosongan Wakil Bupati
Selasa, 18 November 2025









