Pencairan Anggaran Pilkada 100 Persen, KPU Lampung: 8 Kabupaten/Kota Masih Proses
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 8 Kabupaten/Kota masih terus melakukan upaya komunikasi dengan pemerintah setempat, guna anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat terealisasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 41 tahun 2020 pasal 16.
Dalam Permendagri pasal 16 tersebut dijelaskan, pemerintah diwajibkan memenuhi anggaran Pilkada sampai 100 persen, 5 bulan sebelum hari pencoblosan pada 9 Desember mendatang. Terkait itu Pemda 8 Kabupaten/Kota di Lampung harus merealisasikannya pada Kamis (8/7/2020) besok.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menerangkan, tekait anggaran Pilkada sedang dalam proses koordinasi dan pengusulan pemenuhan hibah 100 persen. Pada prinsipnya anggaran yang ada sekarang di kas KPU masih tersedia untuk melaksanakan tahapan Pilkada.
"Kita berharap Pemda segera merealisasikan pemenuhan anggaran sesuai pasal 16 Permendagri 41 tersebut," ujarnya, Rabu (8/7/2020).
Ditanya terkait data terbaru di 8 Kabupaten/Kota, Erwan mengaku, untuk saat ini data anggaran sudah ada perubahan. Seperti di Lampung Selatan dan Lampung Tengah ada tambahan anggaran yang masih menunggu adendum NPHD. "Selain itu, yang ditransfer juga datanya berubah lagi, seperti Lampung Timur misalnya, dan ini akan terus di update," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Dukung Karya Inovatif Mahasiswa dalam Academic Expo 2026 Bertema Think Beyond: Innovate For Impact
Kamis, 22 Januari 2026 -
Pilkada Tidak Langsung Dinilai Persempit Politik Transaksional
Kamis, 22 Januari 2026 -
Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi: Jabatan Jangan Dipandang Sebagai Komoditas Bisnis
Kamis, 22 Januari 2026 -
DPRD Lampung Desak Penindakan Rokok dan Pakaian Ilegal dari Hulu ke Hilir
Kamis, 22 Januari 2026









