LPA Tubaba Minta Hukum Tegas Bagi Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Sekertaris LPA Tubaba, Ari Gunawan Tantaka, saat memberikan keterangan, Rabu (8/7/2020). Foto: Lucky/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulangbawang Barat (Tubaba), mengecam kejadian asusila yang menimpa korban berinisial SL (15), korban pencabulan yang dilakukan RA (20), warga Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Baca juga : Polres Tubaba Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Sekertaris LPA Tubaba, Ari Gunawan Tantaka mengatakan, pendampingan masih dalam proses di Polres Tubaba. Prinsipnya LPA tidak akan mentoleril terhadap semua tindak pidana anak di bawah umur.
"Korban dalam dampingan LPA untuk proses trauma healing selama 6 bulan. Rencananya hari Kamis akan kami bawa ke psikolog di Bandar Lampung," kata Ari G Tantaka, Rabu (8/7/2020).
Pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 jo 81 AYAT (1) dan (2), Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
LPA mengapresiasi Polres Tubaba, karena cepat merespon dan menindak-lanjuti kejadian tersebut. "Kami harap pelaku segera dilimpahkan ke tahapan selanjutnya dan diberikan hukuman yang seberat-beratnya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pengawasan Kinerja Daerah Diperketat, Empat Sektor Jadi Fokus di Tubaba
Kamis, 20 November 2025 -
Layanan Keliling Tubaba Q Sehat Jemput Warga, Permudah Akses Pemeriksaan Kesehatan
Rabu, 19 November 2025 -
Forkopimda Masuk Sekolah Dorong Penguatan Karakter Pelajar di Tubaba
Selasa, 18 November 2025 -
Tingkatkan SDM, 206 Pengurus Koperasi Merah Putih Tubaba Ikuti Pelatihan
Senin, 17 November 2025









