LPA Tubaba Minta Hukum Tegas Bagi Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Sekertaris LPA Tubaba, Ari Gunawan Tantaka, saat memberikan keterangan, Rabu (8/7/2020). Foto: Lucky/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulangbawang Barat (Tubaba), mengecam kejadian asusila yang menimpa korban berinisial SL (15), korban pencabulan yang dilakukan RA (20), warga Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Baca juga : Polres Tubaba Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Sekertaris LPA Tubaba, Ari Gunawan Tantaka mengatakan, pendampingan masih dalam proses di Polres Tubaba. Prinsipnya LPA tidak akan mentoleril terhadap semua tindak pidana anak di bawah umur.
"Korban dalam dampingan LPA untuk proses trauma healing selama 6 bulan. Rencananya hari Kamis akan kami bawa ke psikolog di Bandar Lampung," kata Ari G Tantaka, Rabu (8/7/2020).
Pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 jo 81 AYAT (1) dan (2), Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
LPA mengapresiasi Polres Tubaba, karena cepat merespon dan menindak-lanjuti kejadian tersebut. "Kami harap pelaku segera dilimpahkan ke tahapan selanjutnya dan diberikan hukuman yang seberat-beratnya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kementerian PUPR Verifikasi Lahan Sekolah Rakyat di Tubaba, Nilai Lokasi Penuhi Syarat Teknis
Sabtu, 10 Januari 2026 -
Iwan Mursalin Resmi Jadi Sekkab Tubaba, Bupati Tekankan Kerja Profesional
Rabu, 07 Januari 2026 -
Getah yang Hilang, Luka Sunyi Petani Karet Tubaba
Senin, 29 Desember 2025 -
Ancam Remaja dengan Sajam, Dua Pelaku Curas di Tubaba Dibekuk Polisi
Jumat, 19 Desember 2025









