Kapolres: Proses Hukum Kasus Pencabulan Anak di Pringsewu Akan Dipercepat

Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri berjanji akan mempercepat proses hukum kasus pencabulan yang terjadi di Kabupaten Pringsewu, mengingat korban yang berjumlah belasan orang masih anak di bawah umur.
"Pelaku sudah ditangkap, pendampingan dari orang tua dan LPA sudah, saat ini tinggal menyelesaikan berkas," ungkap AKBP Hamid Andri Soemantri saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Rabu (8/7/2020).
Baca juga : Polres Pringsewu Amankan 2 Pelaku Pencabulan Puluhan Anak di Bawah Umur
Setelah berkas selesai, langsung dikirim ke pihak Kejaksaan. Kemungkinan berkasnya akan dibuat beberapa script mengingat jumlah korban lebih dari satu.
"Kami sudah menghimbau bila ada korban yang lain agar melapor. Langkah lain yang kami lakukan mengajak Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pencegahan supaya hal serupa tidak terulang kembali," katanya.
Sekretaris LPA Pringsewu, Siwi Lestari meminta pihak Kepolisian agar secepat mungkin menyelesaikan berkas perkara di atas yakni paling lama 14 hari.
Menurut Siwi, para korban pencabulan telah mendapat konseling dari Physicolog. "LPA telah mendatangkan Physicolog dari Bandar Lampung sejak Senin kemarin. Dalam tiga hari ini hasil Physicolog akan kami sampaikan ke penyidik," ujarnya.
"Sejak awal LPA sudah melakukan pendampingan terhadap kasus ini mulai dari pelaporan hingga pelaku ditangkap. LPA tidak berhenti sampai disitu, tapi akan mengawal kasus ini sampai persidangan hingga ada keputusan," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Pringsewu, Uang Rp 246 Juta Lenyap
Rabu, 12 Maret 2025 -
Safari Ramadan Gubermur Lampung di Pringsewu Diwarnai Ground Breaking Jalan Rusak
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Pj Sekretaris Daerah
Senin, 10 Maret 2025 -
Jajakan PSK di Bulan Ramadhan, Mucikari di Pringsewu Ditangkap Polisi
Minggu, 09 Maret 2025