• Rabu, 23 Oktober 2024

BNNP Lampung Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Antarpulau

Rabu, 08 Juli 2020 - 16.29 WIB
254

Badan Narkotika Nasional Provinsi saat gelar ekspose di Kantor BNNP Lampung, Rabu (8/7/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kembali membongkar penyelundupan narkoba jenis daun ganja jaringan Pulau Sumatera-Jawa.

Dari hasil penangkapan itu, BNNP mengamankan seorang kurir bernama Mei Seven (35) warga Pringsewu. Barang bukti yang turut disita berupa daun ganja kering seberat 4 kilogram.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (3/7/2020) sore lalu, berdasarkan informasi adanya rangkaian pengiriman narkotika jenis ganja ke tiga tempat. "Kita amankan di salah satu agen jasa pengiriman barang di Pringsewu," kata Wayan, Rabu (8/7/2020).

Dalam penangkapan ini, pihaknya juga bekerja-sama dengan Kanwil Bea dan Cukai Subagbar (Sumatera Bagian Barat). "Barang (ganja) berasal dari Pekan Baru yang dikirim ke tiga lokasi yang berbeda, yakni, Lampung Bali dan Bekasi," jelas I Wayan.

Jenderal Bintang Satu ini menjelaskan, dalam mengungkap jaringan pengiriman ganja ini pihaknya menerapkan sistem kontrol delivery. "Jadi kami lakukan kontrol dalam pengiriman barang dari Pekan Baru, Cengkareng ke Lampung selama tiga hari," terangnya.

"Awalnya memantau paket yang dikirim dari Pekan Baru melalui jasa pengiriman ekspedisi. Paket kemudian masuk ke kantor pusat jasa ekspedisi dulu di Cengkareng, lalu diteruskan kembali ke Lampung," lanjutnya.

Paket satu dus ganja tersebut kemudian dikirim menuju ke Pringsewu. "Setelah paket sampai di agen jasa pengiriman Pringsewu kami menunggu orang yang mengambil ganja tersebut," bebernya.

"Tersangka mengakui memang benar baru dua kali melakukan penerimaan narkotika sejenis ganja ini," sebutnya.

Selain mengamankan ganja, diamankan juga satu unit sepeda motor Suzuki FU, satu unit handphone dan uang tunai Rp400 ribu. "Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati," tandasnya. 

Sementara itu, tersangka Meri mengaku hanya mendapat untung Rp200 ribu dari setiap satu kali pengiriman. "Karena bukan saya yang punya, saya minta dari Pung, barang asal Padang," kata Mei seusai gelar ekspose di Kantor BNNP Lampung, Rabu (8/7/2020).

Setelah paket tersebut dibagi ke dalam paket kecil, nantinya akan ada orang yang mengambil. "Biasanya tiga hari setelah paket datang, ada orang yang datang buat antar ke Bandar Lampung," timpalnya.

Barang yang tersisa kemudian dikonsumsi sendiri dan diedarkan juga di Bandar Lampung. "Biasanya yang pesan anak tongkrongan dan anak punk. Ini baru ke delapan kalinya saya terima paket," tandas Mei. (*)