ASN Dilarang Berikan Tanda Suka Di Postingan Bakal Calon
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah saat ditemui dilingkungan Pemkota Bandar Lampung, Rabu (08/06/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Media sosial akan menjadi salah satu bagian dalam kampanye bakal calon maupun pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.
Namun, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), dilarang untuk memberikan tanda suka (like) disetiap postingan media sosial milik bakal calon atau calon kepala daerah yang ikut berkomtisi dalam Pilkada mendatang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, dalam masa kampanye atau dalam tahapan seperti saat ini. Masyarakat yang berstatus ASN dilarang memberikan tanda suka atau like terhadap postingan bakal calon.
"Terkait hal ini, kita sudah sampaikan saat melakukan kita roadshow di setiap kantor kecamatan. Bahwa ASN tidak boleh me-like atau berpihak kepada bakal pasangan calon," ungkapnya Rabu (08/06/2020).
Candra menerangkan, apabila salah seorang ASN terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Maka pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada Komisi ASN guna dilakukan pmeriksaan dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Kalau ada dan terbukti, kita akan sampaikan Komisi ASN. KSN yang akan akan memberikan sanksi. Kalau berat, misalnya bisa pemberhentian atau penundaan penaikan pangkat. Tapi kalau ringan, hanya sebatas surat peringatan untuk tidak melakukan perbuatan serupa," kata dia (*)
Berita Lainnya
-
Pilkada Tidak Langsung Dinilai Persempit Politik Transaksional
Kamis, 22 Januari 2026 -
Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi: Jabatan Jangan Dipandang Sebagai Komoditas Bisnis
Kamis, 22 Januari 2026 -
DPRD Lampung Desak Penindakan Rokok dan Pakaian Ilegal dari Hulu ke Hilir
Kamis, 22 Januari 2026 -
Sambut Baik Pembangunan Pabrik Rokok HS di Lampung Timur, Syukron Muchtar Ingatkan Pentingnya Perizinan dan Tenaga Kerja Lokal
Kamis, 22 Januari 2026









