Theresia Sormin: Kalau Masih Ada Korban dari Oknum P2TP2A Lamtim, Laporkan
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Theresia Sormin. Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - NF (14), korban dugaan asusila dengan terlapor DA, oknum anggota P2TP2A Lampung Timur (Lamtim), menjalani pemeriksaan lanjutan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, Selasa (7/7/2020).
Pemantauan di ruang anak Renakta lantai 1, beberapa saksi menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Korban NF didampingi LBH Bandar Lampung dan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Theresia Sormin.
Baca juga : Korban Pelecehan Oknum P2TP2A Lamtim Siap Dirujuk ke Rumah Aman
Theresia Sormin mengatakan, korban akan mendapatkan pendampingan di Rumah Aman Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, yang dilengkapi dengan berbagai SDM, seperti pendamping bidang konseling, bidang hukum, bidang pendidikan psikolog dan perangkat lainnya.
"Tadi saya bujuk sudah mau. Tinggal nunggu rujukan dari Polda dan berkasnya dilengkapi," kata Theresia.
Terkait adanya potensi korban lain yang dijadikan budak seksual dan dijual oleh terlapor, ia menegaskan jika ada korban lain dari terlapor DA, bisa melapor ke Polda atau Polres, serta bisa melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung.
Kemudian guna mencegah tumpang tindih kewenangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, telah menyusun dan membentuk Unit UPT PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di 15 Kabupaten/Kota.
Dari informasi yang didapat, selain sering dicabuli oleh DA, korban diduga dijadikan alat.
Pertama, DA memanfaatkan NF untuk memeras sekitar empat orang dengan cara mendesain agar korban mau bertemu dan berhubungan orang-orang tersebut. Kemudian pria-pria yang bertemu dengan itu ditangkap basah oleh DA, dan diperas agar perkara tersebut damai.
Selain itu, NF juga diduga dijual ke salah satu pegawai rumah sakit, dengan bayaran Rp700 ribu.
Dalam pemeriksaan tersebut setidaknya total delapan saksi dari pihak korban, yakni korban sendiri, ayah korban, kerabat korban, dan tetangga korban. Kemudian dua orang dari P2TP2A Lamtim, dan dua orang dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemkab Lampung Timur.
Hingga berita ini diturunkan, korban dan para saksi masih menjalani pemeriksaan. (*)
Berita Lainnya
-
Lewat Apresiasi PLN Mobile, PLN UID Lampung Perkuat Engagement Pelanggan
Selasa, 21 April 2026 -
Dukung Program Sabuk Kamtibmas, Dirbinmas Polda Lampung Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas
Selasa, 21 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas, Kombes Pol Indra Napitupulu Tekankan Sinergi Jaga Kondusivitas
Selasa, 21 April 2026 -
Hari Kartini 2026, Kostiana: Momentum Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
Selasa, 21 April 2026








