OTT di Lampung Timur, Polda Tahan 4 Orang
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menahan empat orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu (4/7/2020) lalu.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/7/2020) sore. "Ya. Empat orang sudah dilakukan penahanan terhitung sejak 6 Juli 2020," kata Pandra.
Baca juga : Polda OTT di Lampung Timur, Kabid Humas: Tunggu 1x24 Jam
Namun saat ditanya siapa saja identitas ke empat orang tersebut dan OTT terkait hal apa, Pandra enggan membeberkannya. "Yang jelas empat orang. Ada dua ASN (Aparatur Sipil Negara) dan dua orang biasa. Saya tidak bisa merinci namanya ataupun inisialnya, karena ini tindak pidana korupsi," jelas Pandra.
Pandra menjelaskan secara singkat kronologi penangkapan tersebut. Awalnya, kata Pandra, Tim Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap dua orang, yakni satu orang ASN dan satu orang sipil, pada Sabtu (4/7/2020). "Kemudian dikembangkan, dan kembali mengamankan dua orang. Satu ASN dan satu sipil," ujarnya.
Berapa jumlah barang bukti uang yang disita dalam OTT tersebut, Pandra mengaku masih pengembangan. "BB (barang bukti) uang masih pengembangan. Tapi yang jelas pasti ada," terangnya.
Pasal yang disangkakan, tambah Pandra, yakni Pasal 12 huruf e UU RI No.31 tahun 1999 diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








