Kasus TB di Bandar Lampung Capai 777 Orang
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandar Lampung mencatat, jumlah Tuberkulosis (TB atau penyakit menular yang biasanya menyerang paru-paru) di kota tapis berseri mencapai 777 kasus.
"Alhamdulillah belum ada yang meninggal dunia," kata Dinas Kesehatan kota Bandar Lampung, Edwin Rusli, Selasa (7/7/2020).
Angka kasus tersebut terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2020. Sementara di tahun 2019 terdapat 3.485 kasus. "Januari 210 orang, Februari 192, Maret 219, April 72, Mei 70, Juni 15 orang. Jadi total 777 kasus," ungkapnya.
Dalam upaya memperkecil kemungkinan penyakit tersebut, Dinkes melarang bagi penderita TB untuk merokok, karena itu bisa mempengaruhi paru-parunya. "Apa lagi kalau ada TB bawaan. Ya pokoknya pola hidup sehat," terangnya.
Wakil Ketua ikatan dokter indonesia (IDI) Bandar Lampung, dr. Hilda Fitri mengatakan, masyarakat juga harus waspada dengan TB, karena penyakit ini Indonesia penyumbang nomor 3 terbanyak di dunia.
Menurutnya, penyebaran TB ini juga hampir sama dengan Covid-19 saat ini. Kemudian masa inkubasi atau selang waktu TB ini berlangsung lama tergantung daya tahan tubuh. Sementara Covid-19 hanya 2 sampai 14 hari.
"Terutama pada masa pendemi ini, banyak pasien TB takut untuk berobat. Maka kita lakukan gerakan monitoring dan evaluasi ke semua rumah sakit," ungkapnya.
Dalam jangka panjang, TB juga bisa menyebabkan kematian. TB juga bisa mengenai organ manapun bukan hanya paru-paru, tetapi bisa ginjal, kelenjar dan yang paling berbahaya itu mengenai selaput otak. "Tetapi jangan takut karena TB ada imunisasinya, pencegahannya dan juga ada obatnya. Obatnya ini harus dilakukan jangka panjang dan harus teratur minum obat," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








