• Senin, 23 Desember 2024

Pelaku Pembobol Kotak Amal Dibekuk Reskrim Polsek Pagelaran

Senin, 06 Juli 2020 - 13.34 WIB
167

Pelaku pembobol kotak amal saat diamankan polisi. Foto: Ist.

Pringsewu  - Jajaran unit Reskrim Polsek Pagelaran bersama warga berhasil bekuk SF (62) pekerjaan petani warga pekon Padang Manis Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus karena melakukan pencurian kotak amal di masjid Jami' Baitul Maghfiroh Pekon Sukaratu Kecamatam Pagelaran Kabupaten Pringsewu pada Sabtu (04/07/2020).

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, menyatakan bahwa pada (4/7) 03.00 WIB, jajaran unit Reskrim Polsek Pagelaran bersama warga masyarakat telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian uang kotak amal masjid Jami' Baitul Maghfiroh Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Senin(6/7/2020).

Dari penangkapan pelaku tersebut turut diamankan barang bukti berupa satu buah kotak amal berikut gembok yang sudah dalam kondisi rusak, satu buah besi pahat, satu potong besi serta uang tunai sejumlah 280 ribu rupiah.

"Pelaku saat melakukan pencurian dengan merusak kotak amal yang digembok dengan cara dicongkel menggunakan sebilah besi pahat dan sepotong besi setelah itu mengambil uang yang ada didalam kotak amal dan disimpan di saku celana pelaku,”terang Safri Lubis.

“Dalam proses pengembangan kasus pelaku mengakui bahwa selain di masjid Jami' Baitul Maghfiroh Pekon Sukaratu pelaku juga sudah beberapa kali melakukan pencurian ditempat lain, diantaranya 2 kali di sebuah warung kelontongan di Pekon Padangrejo Kecamatam Pagelaran,  dan 1 kali melakukan pencurian uang kotak amal di Mushola Al-Muhsinin Pekon Pagelaran,” tambah Kapolsek.

Selain itu pelaku ini juga merupakan serorang residivis kasus pencurian kopi di wilayah hukum Polsek Pulau panggung Polres tanggamus dan sudah menjalani proses hukum atau vonis di LP Kota Agung pada tahun 2009. 

"Untuk proses selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan padal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor :