LPA Lampung Kecam Perbuatan Cabul Oknum P2TP2A Lamtim ke Korban Asusila

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung mengecam oknum pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur (Lamtim) berinisial DA, yang diduga mencabuli N (14 tahun), korban asusila yang meminta pendampingan.
Baca juga : Bejat! Minta Pendampingan, Korban Asusila Malah Dilecehkan Oknum P2TP2A Lamtim
Sekretaris LPA Provinsi Lampung, Wahyu Widiyatmiko merasa prihatin dengan kejadian tersebut. Seharusnya oknum tersebut melindungi korban.
"Kita meminta kepada pihak kepolisian khususnya Polres Lamtim, untuk menghukum pelaku dengan UU perlindungan anak. LPA Lamtim dan LPA Lampung akan mengawal perkara ini sampai ke persidangan," tegas Wahyu, Senin (6/7/2020).
LPA juga mendesak pemerintah memberikan sanksi pemecatan kepada oknum tersebut. Karena sudah mencoreng nama baik TP2TPA dan Lampung Timur.
"Untuk korban, kita berharap pemerintah memberikan rehabilitasi melalui psikolog. Sehingga nantinya anak tersebut bisa pulih dari trauma," ungkapnya.
Ketua LPA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa juga menyampaikan hal serupa. "Oknum pegawai P2TP2A tersebut akan dijerat oleh Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Orang (trafficking)," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PBAK 2025, Rektor UIN RIL Tekankan Mahasiswa Implementasikan Ekoteologi
Selasa, 26 Agustus 2025 -
PBAK UIN RIL 2025 Kukuhkan Ribuan Mahasiswa Baru
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Amel: Temuan BPK Soal Alsintan di Lampung Hanya Administrasi, Tak Ada Kerugian Negara dan Tak Ada Kaitannya dengan Anggota DPR RI
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Pupuk Subsidi Asal Lampung Diselundupkan ke Bangka, 24 Ton Diamankan Polisi
Selasa, 26 Agustus 2025