LPA Lampung Kecam Perbuatan Cabul Oknum P2TP2A Lamtim ke Korban Asusila
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung mengecam oknum pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur (Lamtim) berinisial DA, yang diduga mencabuli N (14 tahun), korban asusila yang meminta pendampingan.
Baca juga : Bejat! Minta Pendampingan, Korban Asusila Malah Dilecehkan Oknum P2TP2A Lamtim
Sekretaris LPA Provinsi Lampung, Wahyu Widiyatmiko merasa prihatin dengan kejadian tersebut. Seharusnya oknum tersebut melindungi korban.
"Kita meminta kepada pihak kepolisian khususnya Polres Lamtim, untuk menghukum pelaku dengan UU perlindungan anak. LPA Lamtim dan LPA Lampung akan mengawal perkara ini sampai ke persidangan," tegas Wahyu, Senin (6/7/2020).
LPA juga mendesak pemerintah memberikan sanksi pemecatan kepada oknum tersebut. Karena sudah mencoreng nama baik TP2TPA dan Lampung Timur.
"Untuk korban, kita berharap pemerintah memberikan rehabilitasi melalui psikolog. Sehingga nantinya anak tersebut bisa pulih dari trauma," ungkapnya.
Ketua LPA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa juga menyampaikan hal serupa. "Oknum pegawai P2TP2A tersebut akan dijerat oleh Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Orang (trafficking)," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025 -
DPD RI dan PWI Pusat Sepakat Kampanyekan Green Democracy Jelang Hari Pers Nasional 2026
Jumat, 21 November 2025 -
RSUD Ryacudu Lampura dan Batin Mangunang Tanggamus Utang Obat Hingga Rp 4,5 Miliar
Jumat, 21 November 2025 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Penyuluhan Kesehatan Bahas Fenomena LGBTQ+ di Kalangan Remaja
Jumat, 21 November 2025









