Bejat! Minta Pendampingan, Korban Asusila Malah Dilecehkan Oknum P2TP2A Lamtim
Senin, 06 Juli 2020 - 13.58 WIB
254
Bandar Lampung - Seorang anak dibawah umur, N (14), warga Lampung Timur, diperlakukan tidak baik oleh salah satu oknum pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DA.
Di mana, N menjadi korban pelecehan seksual selama mendapat pendampingan di P2TP2A Lampung Timur. Kejadian itu pun membuat orang tua korban melaporkan perbuatan bejat sang oknum P2TP2A ke Mapolda Lampung didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.
Direktur LBH Bandar Lampung, Candra Mulyawan, mengatakan, pihaknya telah melaporkan perbuatan kejam oknum P2TP2A tersebut ke Mapolda Lampung.
"Sudah kami laporkan ke Polda Lampung pada Jumat (3/7/2020) malam lalu. Kami minta Polda Lampung mengusutnya, karena ini sudah kelewatan, korban yang seharusnya dilindungi dan didampingi, malah dilecehkan," ujar Candra, Senin (6/7/2020).
Menurut pengakuan korban, kata Candra, aksi bejat oknum tersebut sudah dilakukan lebih dari 20 kali.
"Korban selalu diancam akan dibunuh kalau memberitahukan kepada orang tuanya," kata Candra.
Tindakan asusila tersebut, lanjut Candra, dilakukan oknum tersebut pertama kalo pada bulan Januari 2020. Awalnya, kata Candra, korban datang ke P2TP2A Lamtim untuk meminta pendampingan hukum atas kasus pelecehan seksual yang dialami korban oleh pamannya (sudah divonis 13 tahun penjara).
Setelah sering kali bertemu, sambung Candra, oknum tersebut mulai berani melakukan tindakan asusila kepada korban dengan diiming-imingi akan dibiayai sekolah.
"Ternyata selama kurun waktu dari Januari-Juli, korban malah dijadikan sebagai budak nafsu oknum itu," jelasnya.
Parahnya lagi, kata Candra, oknum tersebut menawarkan teman-temannya untuk meniduri korban dengan ancaman akan dibunuh jika korban memberitahu ke orang tuanya.
"Karena sudah nggak tahan lagi, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan oknum tersebut ke orang tuanya," terangnya.
"Kami selaku kuasa hukum dari LBH Bandar Lampung akan mendampingi korban selama proses hukum berjalan. Semua bukti serta hasil visum dari rumah sakit sedang kami persiapkan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Di Balik Pencabutan HGU SGC: Nasib Puluhan Ribu Pekerja dan Jejak Panjang Industri Gula Lampung
Kamis, 22 Januari 2026 -
57 Personel Polresta Bandar Lampung Raih Satya Lencana, Mayoritas Pengabdian di Atas 25 Tahun
Kamis, 22 Januari 2026 -
Pekerja Resah Dapat Kabar HGU PT SGC Dicabut
Kamis, 22 Januari 2026 -
Menteri BPN Cabut Izin HGU PT SGC 85.244 Hektar
Kamis, 22 Januari 2026









