Masyarakat Ingin Gelar Pesta, Gugus Tugas Ingatkan Protokol Kesehatan Adalah Harga Mati
Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, saat memberikan keterangan di ruang Abung gedung Balai Keratun, Minggu (5/7/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana mengingatkan kepada masyarakat yang ingin menggelar pesta pernikahan maupun khitanan, harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, masyarakat juga diharuskan mempunyai surat izin keramaian dari pihak kepolisian. Surat ini dibutuhkan untuk menjaga suasana acara agar tetap kondusif bagi semua pihak penyelenggara acara.
"Menggelar hajatan harus dengan protokol kesehatan. Karena protokol kesehatan adalah harga mati," kata Reihana saat memberikan keterangan di ruang Abung gedung Balai Keratun, Minggu (5/7/2020).
Lanjut Reihana, protokol yang harus diterapkan oleh penyelenggara hajatan ialah mewajibkan masyarakat yang datang menggunakan masker, jaga jarak minimal 1 meter, serta menyediakan tempat cuci tangan maupun handsanitizer.
"Kalau ruangan bisa mencukupi jarak 1 meter dan kapasitas bisa lebih dari 30 orang ya silahkan," lanjutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsu Lampung, Zulfikar mengatakan, jika saat ini pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru di Provinsi Lampung.
Isi Pergub tersebut akan mencakup berbagai hal. Diantaranya terkait aturan-aturan yang dapat dijadikan acuan dalam penerapan new normal. Misalnya pembelajaran di sekolah atau saat mengadakan kegiatan yang mengundang orang banyak seperti pesta.
"Harapannya Pergub tersebut nanti bisa dipakai gugus tugas sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan tertentu, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di masa New Normal," ujar Zulfikar.
Sampai saat ini, tambah Zulfikar mengenai isi Pergub masih dalam harmonisasi atau upaya mencari keselarasan dengan semua organisasi perangkat daerah (ODP).
"Jadi isi Rapergub ini kami yang harmonisasi, semua OPD teknis terkait sama-sama memberikan masukan atas Rapergub tersebut," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025 -
DPD RI dan PWI Pusat Sepakat Kampanyekan Green Democracy Jelang Hari Pers Nasional 2026
Jumat, 21 November 2025









