Maklumat Kapolri Dicabut, Polda Lampung: Tetap Disiplin Protokol Kesehatan
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Polda Lampung telah menerima surat telegram Kapolri bernomor STR/364/VI/OS.2./2020, pada 25 Juni 2020 lalu, yang ditandatangani oleh Asisten Operasional Kapolri, Irjen Pol Herry Rudolf Nahan.
Isi dari telegram tersebut yaitu mencabut Maklumat Kapolri sebelumnya bernomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Covid-19, tertanggal 19 Maret.
Terkait hal itu, kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kendati Maklumat Kapolri telah dicabut, tidak serta merta masyarakat bebas beraktivitas seperti sebelum corona mewabah.
Dikatakan Pandra, masyarakat tetap diminta mematuhi tiga hal penting, yaitu tetap memakai masker, menjaga jarak, dan menggunakan hand sanitizer.
"Nantinya, aturan atau tata kelola penerapan new normal akan tertuang dalam pergub. Termasuk apa saja yang sudah diperbolehkan, seperti resepsi pernikahan atau kegiatan yang mengundang keramaian lainnya," jelas Pandra, Minggu (5/7/2020).
"Sekarang, tempat wisata sudah mulai new normal, tapi wisata yang sifatnya ekosistem alam terbuka. Untuk wisata yang sifatnya tempat-tempat hiburan, masih belum diperbolehkan," lanjutnya.
Untuk menggelar resepsi pernikahan, lanjut Pandra, tetap mengacu kebijakan gugus tugas. Sementara mengenai izin keramaian, dikeluarkan melalui intelijen masing-masing wilayah.
"Izin keramaian melalui Satuan Intelkam masing-masing polres. Bagaimana petunjuk teknisnya, mereka akan berkordinasi dengan instansi terkait," katanya.
"Jadi, jika sudah ada patokan dari Gubernur, nanti diikuti petunjuk teknis dari Mabes Polri, termasuk perizinan yang dikeluarkan di tiap Polda dan PolreS.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombespol Yan Budi Jaya mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Mabes Polri terkait pencabutan Maklumat Kapolri.
"Tapi kita sementara fokus pengawasan protokol kesehatan covid-19 di masyarakat terlebih dahulu, sebelum ada petunjuk dari atasan," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025 -
DPD RI dan PWI Pusat Sepakat Kampanyekan Green Democracy Jelang Hari Pers Nasional 2026
Jumat, 21 November 2025









