Kapolda Lampung Rombak Jajaran, Dua Kasat di Polresta Dapat Promosi
Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung kembali melakukan perombakan sejumlah personil di jajaran Mapolda hingga Mapolres.
Rotasi tersebut berdasarkan surat telegram nomor ST/692/VII/KEP./2020 tanggal 3 juli 2020 yang ditanda-tangani Karo SDM Polda Lampung, Kombespol Novian Pranata.
Di Polda Lampung, Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Lampung, AKBP Ferizal diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbid Tekinfo, TIK Polda Lampung. Posisi Ferizal akan diisi oleh AKBP Riza Riza Pahlevi yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditpolair Polda Lampung
Sementara di Polresta Bandar Lampung, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Efendi, diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolres Lampung Utara menggantikan Kompol Zulkarnain yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit III Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung.
Jabatan Kompol Rosef bakal diisi oleh Kompol Resky Maulana yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit I Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung.
Kemudian Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Reza Khomeini sebagai Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Lampung. Jabatan Reza digantikan AKP Rusli Yusuf yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatlantas Polres Lampung Timur.
Selanjutnya, Kapolsek Kedaton Kompol M. Daud diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasibinosormas Subditbinpolmas Ditbinmas Polda Lampung.
Jabatan Kapolsek Kedaton bakal diisi oleh AKP Rony Tirtana yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatintelkam Polres Lampung Tengah. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








